Rabu 01 Feb 2012 17:39 WIB

Politisi PKS Cecar Kapolri Soal Polisi yang tak Dipidana karena Tembak Warga Bima

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 50 orang warga Bima telah menjadi tersangka dan berkas perkaranya pun telah siap dilimpahkan ke persidangan. Bahkan salah satu tersangka, Adi Supriadi telah divonis selama dua bulan tujuh hari. Hal ini pun dipertanyakan anggota DPR karena tidak adanya polisi yang ditindak secara pidana.

"Lantas siapa yang bertanggung jawab dalam kerusuhan di Bima sampai ada yang mati. Saya belum melihat ada polisi yang dipidana," kata salah satu anggota DPR, Abubakar Al Habsyi dalam rapat kerja dengan Kapolri, Jenderal Polisi Timur Pradopo di DPR, Jakarta, Rabu (1/2).

Abubakar menambahkan polisi yang diduga melakukan penembakan pada saat penanganan kerusuhan di Pelabuhan Sape, Bima, NTB pada 24 Desember 2011 hingga dua orang tewas, hanya dikenakan sanksi disiplin. Sanksi untuk polisi tersebut juga hanya mendapat teguran atau penundaan pendidikan, namun tidak diproses secara pidana.

Selain itu ia juga menyoroti pemakaian senjata api dalam penanganan kerusuhan tersebut. Bahkan Abubakar mengatakan Kapolda NTB, Brigjen Arief Wachyunadi mengakui ada tiga jenis senjata serbu yang digunakan aparat polisi, salah satunya senpi jenis AK 101 dan SS1 buatan PT Pindad.

"Apa benar rakyat ini teroris makanya pakai senjata penyerbuan. Ini menyalahi Protap, padahal aturannya adalah pakai tameng dan tongkat. Pak Kapolda juga mengakui ada sniper, kenapa ditaruh sniper? Buat nembak?," ujar anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sementara itu, saat dikonfirmasikan Kapolda NTB, Brigjen Arief Wachyunadi mengakui adanya penggunaan senjata api dalam penanganan kerusuhan di Pelabuhan Sape, NTB. Namun ia berkelit adanya penempatan sniper di lokasi bentrokan.

"Foto-foto itu benar ada yang pakai senjata, tapi itu 'seolah-olah' sniper, bukan sniper sungguhan. Sengaja ditempatkan di atas bangunan," kelitnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement