Rabu 08 Feb 2012 11:11 WIB

Tarmizi Dilantik Jadi Pjs Gubernur Aceh

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
Tarmizi Karim
Tarmizi Karim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melantik Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi Karim sebagai penjabat gubernur Aceh di kantor Kemendagri, Rabu (8/2). Pengangkatan Tarmizi lantaran masa jabatan gubernur Aceh Irwandi Yusuf berakhir pada 8 Februari 2012.

Menurut Gamawan, masa jabatan Tarmizi berlaku sampai pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh pada 9 April terselenggara hingga terpilih pemenangnya sesuai penghitungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Penunjukan Tarmizi, imbuhnya, atas sepengetahuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dikatakannya, Tarmizi hanya memimpin birokrasi Aceh secara sementara untuk menjaga roda organisasi pemerintah berjalan dan menjamin Pemilukada Aceh dapat berlangsung dengan lancar.

"Resmi melantik Tarmizi sebagai penjabat gubernur Aceh sampai masa gubernur Aceh periode 2012-2017 terpilih secara definitif," kata Gamawan. Tarmizi sendiri pernah menjabat penjabat gubernur Kalimantan Timur dan bupati Aceh Utara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement