REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi melantik Kepala Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tarmizi Karim sebagai penjabat gubernur Aceh di kantor Kemendagri, Rabu (8/2). Pengangkatan Tarmizi lantaran masa jabatan gubernur Aceh Irwandi Yusuf berakhir pada 8 Februari 2012.
Menurut Gamawan, masa jabatan Tarmizi berlaku sampai pemilihan gubernur (Pilgub) Aceh pada 9 April terselenggara hingga terpilih pemenangnya sesuai penghitungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Penunjukan Tarmizi, imbuhnya, atas sepengetahuan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dikatakannya, Tarmizi hanya memimpin birokrasi Aceh secara sementara untuk menjaga roda organisasi pemerintah berjalan dan menjamin Pemilukada Aceh dapat berlangsung dengan lancar.
"Resmi melantik Tarmizi sebagai penjabat gubernur Aceh sampai masa gubernur Aceh periode 2012-2017 terpilih secara definitif," kata Gamawan. Tarmizi sendiri pernah menjabat penjabat gubernur Kalimantan Timur dan bupati Aceh Utara.