REPUBLIKA.CO.ID, PADANG---Masyarakat di Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Padang, resah. Ini karena mereka menduga ada tempat mesum di objek wisata daerah tersebut. Keresahan itulah yang mereka sampaikan pada DPRD Kota Padang, Sumatra Barat.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, masyarakat di sekitar kawasan objek wisata pantai Pasie Jambak telah membuat surat kesepakatan bersama dan menyampaikannya ke DPRD Kota Padang untuk melakukan penindakan terhadap adanya dugaan penyediaan tempat mesum di sekitar lokasi itu. "Kita hari ini melakukan pertemuan dengan camat, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), juga perwakilan masyarakat, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T), untuk menindak lanjuti laporan warga itu," kata Muharlion.
Dia menambahkan, berdasarkan laporan dan pertemuan yang dilakukan tersebut, ada tiga penginapan di objek wisata itu yang dituntut masyarakat agar segera ditutup, dan juga diketahui ternyata tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), maupun izin usaha dari KP2T.
Tiga penginapan yang diminta masyarakat sekitar untuk ditutup karena diduga menjadi tempat mesum tersebut menurut keterangan lurah setempat telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.
Berdasarkan keterangan Lurah Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah Usman Syamra, penginapan di kawasan objek wisata tersebut tidak diinginkan lagi keberadaannya oleh masyarakat sekitar, sebab sering dijadikan oleh pengunjung untuk berbuat maksiat.
Berdasarkan pernyataan KP2T Padang, diketahui memang benar selama dinas tersebut berdiri tiga penginapan yang ada itu tidak memiliki izin. "Selama KP2T berdiri memang tiga penginapan tersebut tidak memiliki izin, dan kita baru mengatahui keberadaanya dari laporan masyarakat dan untuk itu kita juga akan menindaklanjuti laporan tersebut," jelas Kepala KP2T Padang Muji Susilawati.