Kamis 16 Feb 2012 22:23 WIB

Polisi Temukan Video Asusila di Rumah Majikan Mujianto

tersangka pembunuhan berantai Mujianto dibawa petugas kepolisian
Foto: surabayapost
tersangka pembunuhan berantai Mujianto dibawa petugas kepolisian

REPUBLIKA.CO.ID, NGANJUK - Petugas Kepolisian Resor Nganjuk, Jawa Timur, menggeledah rumah Joko Suprianto (majikan Mujianto, tersangka kasus pembunuhan berantai), dan menyita barang bukti berupa video asusila.

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Nganjuk, AKP Bambang Sutikno, Kamis mengemukakan bahwa penggeledahan itu untuk mencari barang bukti. "Kami terus melakukan penyelidikan kasus itu. Petugas juga melakukan pemeriksaan di rumah saksi, sekaligus berjaga di sana," katanya.

Petugas menemukan sejumlah barang-barang di dalam kamar milik tersangka, Mujianto. Barang itu, antara lain lima video asusila yang menunjukkan hubungan sesama jenis, gantungan kunci berbentuk alat kelamin laki-laki, serta serbuk yang diduga racun.

Petugas juga langsung menyita seluruh barang-barang yang didapatkan tersebut. Barang itu digunakan sebagai bukti untuk memperkuat kasus yang melibatkan tersangka, yaitu pembunuhan yang motifnya cemburu dari hubungan sesama jenis.

Eko Yulianto, salah seorang perangkat desa setempat, mengatakan bahwa Mujianto juga dihadirkan dalam penggeledahan di rumah majikannya itu. Tersangka dibawa petugas dan langsung diminta menunjukkan kamar tempat tidurnya. Bahkan, dia sempat dipertemukan dengan Joko, yang tak lain adalah majikannya.

"Barang-barang itu dibawa oleh petugas. Kalau Mujianto langsung dibawa lagi ke kantor polisi, sedangkan Pak Joko masih beraktiviitas seperti biasa," ucapnya. Sementara itu, saat pemeriksaan ratusan warga memadati rumah milik guru di SMPN VI tersebut. Mereka ingin menyaksikan lebih dekat lagi wajah Mujianto yang tega menghabisi nyawa empat korbannya tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement