Jumat 17 Feb 2012 21:35 WIB

Polisi Bubarkan Judi Sabung Ayam, Delapan Ekor Ayam 'Ditahan'

Sabung ayam. Ilustrasi
Foto: hiloop.com
Sabung ayam. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKALAN -- Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jumat, membubarkan judi sabung ayam di Dusun Gunelap. Tapi sayang, aparat gagal menangkap pelakunya yang langsung kabur ketika polisi datang membubarkan acara judi tersebut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Endar Priantoro, mengatakan pihaknya tidak hanya membubarkan judi sabung ayam. Aparat juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya delapan ekor ayam sabung, 35 sandal milik penjudi, 12 unit sepeda motor dan mobil. Sejumlah barang bukti dalam kasus judi sabung ayam tersebut kini diamankan di Mapolres Bangkalan.

"Pelakunya kabur dan belum ada yang tertangkap," kata Endar. "Kami tidak berhasil menangkap pelaku judi sabung ayam. Karena, mereka kabur saat petugas datang ke lokasi."

Ia berharap upaya penggerebekan judi sabung ayam tersebut bisa menjadikan terapi kejut terhadap para pelaku. Sehingga, mereka jera atau harus berpikir ulang untuk mengulangi perbuatan yang melanggar hukum ini.

"Arena judi sabung ayam di sana selama ini belum tersentuh hukum. Penggerebekan ini diharapkan memberikan mereka terapi kejut," ucap Kapolres.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement