REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Masyarakat Adat yang berada di kawasan PT Sugar Group Companies (SGC), Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung, mempertanyakan luasan hak guna usaha (HGU) perusahaan pergulaan nasional di Lampung ini. Menurut warga, PT SGC telah mengambil lahan ulayat adat warga di luar areal HGU perusahaan.
Masyarakat Adat Megou Pak Tulangbawang telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa baik di Kantor Gubernur Lampung, DPRD Tulangbawang, dan PT SGC, maupun di DPR Jakarta. Mereka menuntut PT SGC mengukur ulang HGU yang dinilai sudah menyerobot lahan warga yang sudah turun temurun.
“Kami menuntut HGU PT Sugar Group diukur ulang, karena sudah masuk tanah ulayat warga,” kata Badri, salah seorang warga yang ikut unjuk rasa di pintu gerbang PT SGC Tulangbawang, Ahad (19/2).
Menurutnya, lokasi perkebunan PT SGC sudah menyerobot lahan warga. Secara administrasi izin HGU PT SGC sudah cacat hukum dan tidak sah. Di dalam izinnya lokasi milik perusahaan seluas 138 ribu hektare (ha), namun pada kenyatannya HGU di data Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang hanya 89 ribu ha. “Nah, inilah mengapa warga minta ukur ulang,” tegasnya.