REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Meski didemo beberapa kali yang menuntut pengukuran ulang areal hak guna usaha (HGU), PT Sugar Group COmpanies (SGC) menyatakan hak yang dimilikinya sekarang sudah final dan berkekuatan hukum tetap. “Semua tidak ada persoalan baik dalam HGU maupun CSR Sugar Group. Tidak ada perusahaan menanam di luar areal HGU tersebut, boleh di cek di lapangan,” kata Manajer Administrasi PT SGC, Heru Sapto, Ahad (19/2).
Ia mengatakan permintaan HGU bagi perusahaan yang berinvestasi di sebuah lahan, tidak mudah dan membutuhkan proses panjang. Menurut dia, PT SGC memeroleh HGU sebagai produk hukum setelah melalui proses ganti rugi dan kompensasi bagi lahan warga yang masuk areal HGU.
“Sebelum mendapatkan HGU, kami sudah berulang kali melakukan ganti rugi dan kompensasi. Jadi tidak ada persoalan lahan lagi,” ujarnya. n mursalin yasland
Masyarakat Adat Megou Pak Tulangbawang, Lampung mengatakan, lokasi perkebunan PT SGC sudah menyerobot lahan warga. Secara administrasi izin HGU PT SGC sudah cacat hukum dan tidak sah. Di dalam izinnya lokasi milik perusahaan seluas 138 ribu hektare (ha), namun pada kenyatannya HGU di data Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang hanya 89 ribu ha.