REPUBLIKA.CO.ID, BATAN -- Sebelumnya diberitakan ada sejenis pungutan liar atas ujicoba ujian nasional (UN). Namun, Wakil Wali Kota Batam, Rudi, membantah pengenaan biaya tambahan uji coba (try out) UN yang diselenggarakan sekolah-sekolah adalah bentuk dari pungutan liar. Pihaknya mengatakan, di Batam, Senin (20/2), biaya tersebut bukan pungutan liar karena merupakan kesepakatan antara orang tua siswa dan komite sekolah.
"Pemberitaan di media yang menyebutkan bahwa pembebanan biaya try out sebagai pungli, adalah kurang tepat. Karena biaya tersebut sudah berdasarkan kesepakatan antara komite dan orangtua siswa," kata Wakil Wali Kota.
Komite sekolah dan orang tua sepakat untuk mengadakan uji coba UN untuk melatih dan mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan ujian kelulusan sekolah. Uji coba membutuhkan biaya tambahan. Komite dan orang tua sepakat untuk mengenakan iuran di luar uang sekolah.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPRD Kota Batam, Udin P Sihaloho, mengecam pungutan yang dilakukan sekolah dengan alasan biaya uji coba ujian nasional karena semua biaya itu telah ditanggung pemerintah. Ia menyatakan geram atas banyaknya sekolah yang melakukan pungutan dengan alasan biaya uji coba ujian nasional yang angkanya bervariasi hingga hampir Rp700 ribu per siswa. Dia mengutip Permendiknas 60/2011 telah mengatur tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.