REPUBLIKA.CO.ID, PADANG - Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatera Barat mencatat sampai pekan ke tiga Ferbruari 2012 tercatat tiga izin kepala daerah yang ke luar negeri untuk perjalanan dinas dan satu izin urusan pribadi.
"Dari empat izin tersebut, dua izin untuk Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe, satu mengikuti acara di Jepang dan satu menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci Makkah," kata Kepala Biro Pemerintah Setdaprov Sumbar, Fachril Murad kepada wartawan di Padang, Selasa (21/2).
Sedangkan dua izin lagi, masing-masing Bupati Pasaman Barat Baharuddin dan rombongan melakukan studi kelayakan proyek energi hijau resideu sawit ke Seoul, Korea terhitung 13-18 Pebruari 2012.
Kemudian izin untuk Wakil Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharulah dengan kegiatan acara penggalangan dana dan malam informasi tentang Kota Padang di Balaikota Hildesheim.
Fachril mengatakan, izin kepala daerah maupun pejabat Sumbar ke luar negeri dibandingkan dengan periode yang sama pada 2011 mengalami penurunan, karena tahun lalu Januari-Pebruari berjumlah delapan izin terdiri atas tiga perjalanan dinas dan sisanya urusan pribadi.
Tiga urusan dinas itu, Wako Sawahlunto ke China, Kadisnak Sumbar dan rombongan ke Thailand, Bupati Padang Pariaman ke Malaysia dan Thailand.
"Sampai Juli 2011 sebanyak 49 perjalanan pejabat dan kepala daerah keluar negeri, sebanyak 17 perjalanan dinas. Dominan urusan pribadi," ujarnya.
Ia menjelaskan, kepala daerah maupun pejabat yang ingin berpergian keluar negeri harus meminta izin ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui gubernur sebagaimana diatur Permendagri Nomor II tahun 2011 tentang Pendoman Perjalanan Dinas Keluar Negeri.
Jadi, 14 hari sebelum pejabat bersangkutan berangkat ke luar negeri untuk urusan dinas, surat gubernur Sumbar sudah harus masuk ke Kemendagri, tentu lebih awal lagi pemberitahuan dari pejabat yang hendak berpergian keluar negeri tersebut.
Semantara itu, sesuai ketentuan rombongan pejabat yang boleh atau diizinkan berangkat maksimal hanya lima orang sesuai ketentuan Permendagri tersebut, bila diusulkan lebih dari kabupaten dan kota akan ada yang dibatalkan.
"Pejabat yang berangkat urusan dinas ke laur negeri berdasarkan undangan dari negara tujuan dan tergantung keuangan daerah bersangkutan. Pejabat kalau urusan dinas harus membuat laporan dari kegiatan kunjungan dan disampaikan ke Kemendagri," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Fachril menyebutkan sampai Pebruari sudah dua izin pemeriksaan yang diterbitkan gubernur untuk pemeriksaan anggota DPRD Agam, Lazuardi Erman dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana petani plasma KUD Muatiara Sawit Jaya.
Selain itu, izin untuk anggota DPRD Pasaman Barat Anwir Dt Bandaro terkait kasus tindak pidana memiliki dan atau mempergunakan arsip negara untuk kepentingan pribadi atau orang lain yang tidak berhak.
Sedangkan izin pemeriksaan untuk anggota DPRD pada 2011, tambahnya, sebanyak 10 izin terdiri atas lima untuk sebagai saksi dan lima untuk tersangka dengan berbeda kasus dan kabupaten/kota.