Selasa 21 Feb 2012 23:39 WIB

Polisi Ciduk 5 Penari dan DJ Bugil, Pelaku Dijerat UU Pornografi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polisi menangkap lima penari bugil dan dua 'DJ' yang sedang beraksi dalam keadaan telanjang, Selasa dinihari, di Pekanbaru.

"Petugas kami berhasil meringuks mereka saat tengah bergoyang 'aduhay' tanpa busana, bahkan dalam keadaan bugil bulat di salah satu 'club' hiburan malam di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa dini hari. Kini mereka terus diperiksa petugas Polda Riau," kata Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan, Selasa.

Dikatakannya, selain lima wanita 'streaptease' tersebut, anggotanya memang terpaksa mengamankan dua "Disk Jokey" (DJ) atau pengisi lagu 'music house' di lokasi hiburan malam tersebut, karena juga dalam kondisi bugil saat disergap.

"Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari (21/2) sekitar pukul 02.30 WIB. Lima penari dan dua DJ yang juga perempuan ini ditangkap dalam kondisi bugil atau tanpa busana sama sekali," katanya.

Dikatakan, saat ini ke-7 wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapoda Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Hasil pemeriksaan sementara, petugas menetapkan dua tersangka, yakni wanita yang berprofesi sebagai DJ dalam lokasi hiburan malam tersebut, masing-masing berinisial AM, (22), asal Blitar dan IF, (22), asal Jakarta.

"Sementara lima lainnya masih menjadi saksi," katanya. Ia menambahkan, kedua tersangka itu dapat dianggap melangkahi aturan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 KUHP tahun 2008 tentang pornografi yang disaksikan secara bebas di muka umum.

"Sementara lima wanita yang berpropesi sebagai penari, sampai saat ini masih berstatus saksi dan tinggal menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dari petugas," tuturnya.

Dari penelusuran ANTARA, lima penari dan dua DJ tersebut diringkus saat menari bugil di lokasi hiburan malam "Grand Launching Exclusive Club Pekanbaru" di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

'Club' ini, menurut informasi sejumlah sumber, buka setiap malamnya mulai pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Tiket masuk pengunjung seharga Rp 75 ribu dan langsung bisa menikmati 'hiburan' tersebut.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement