REPUBLIKA.CO.ID, KEROBOKAN - Dua orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, dibebaskan secara diam-diam agar tidak menimbulkan gejolak yang makin menjadikan situasi lapas itu tidak kondusif.
"Keduanya memang hari ini harus bebas. Cuma, bagaimana caranya agar tidak menimbulkan gejolak," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sihabudin di Lapas Kerobokan, Kuta, Bali, Kamis.
Sebelumnya, Gusti Ayu Tantri (59) mendatangi Lapas Kerobokan sekitar pukul 11.30 Wita bermaksud untuk menjemput anaknya, Gusti Agung Cahya Adiputra, yang seharusnya bebas. Perempuan itu bersama anggota keluarga lainnya sempat kecewa karena anaknya yang dipidana dalam kasus narkoba tersebut belum juga keluar dari Lapas Kerobokan.
"Saya datang kemari karena seharusnya hari ini anak saya bebas. Tapi, kalau situasi seperti ini saya tidak tahu karena tidak ada pemberitahuan apa pun dari pihak Lapas," kata Ayu Tantri saat ditemui di depan kantor Lapas Kerobokan yang terbakar akibat kerusuhan sejak Selasa (21/2) malam lalu.
Berdasarkan pemantauan di lokasi, seorang pegawai bagian administrasi Lapas Kerobokan terlihat membawa dua lembar Surat Tanda Bebas. Sayangnya, surat itu buru-buru dimasukkan ke kantong celana perempuan berseragam stelan biru muda-biru tua itu saat diintip beberapa wartawan.
Pembebasan kedua narapidana itu pun terkesan dirahasiakan. "Pokoknya hari ini kedua narapidana itu bebas," kata Sihabudin menambahkan.