REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- AY (16 tahun) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu.
Warga Jalan Kuin Selatan Banjarmasin Utara itu, mengaku bahwa satu paket sabu-sabu itu bukan miliknya. Ia juga bingung mengapa didalam helmnya ditemukan sabu-sabu.
AY menduga bahwa sabu-sabu itu sengaja ditaruh oleh temannya berinisial NP, karena pada saat dilakukan penangkapan NP kabur meninggalkan dirinya, yang saat itu sedang membeli minum.
Terkejut saat polisi menghampiri dirinya dan langsung melakukan penggeledahan di helm yang sedang digunakan itu, setelah usai melakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu di helm tersebut.
"Saya tau bahwa ini pasti jebakan dan yang menjebak saya itu NP dan kemungkinan dia dibalik semua ini, pasti ada yang menyuruh NP dan saya yang tidak tau apa-apa malan jadi korban," ucapnya seperti dikutip Antara.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Sub Unit I, Aiptu Sahri di Banjarmasin, mengatakan, AY ditangkap pada Rabu (22/2) sekitar pukul 14.00 wita di warung depan Gang 17 Juli di Jalan Belitung Darat Banjarmasin.
Polisi sudah membuntuti AY dan NP. Saat AY sedang membeli minum disebuah warung langsung diamankan dan diperiksa, ditemukan satu paket sabu-sabu yang tersimpang di dalam helm.
Sedangkan NP melarikan diri begitu mengetahui kedatangan polisi. Kini, NP tetap masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan barang bukti yang ditemukan itu dengan terpaksa AY harus digiring guna menjalani penyidikan atas perbuatannya.
Hasil penyidikan sementara, AY dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 12 tahun penjara pidana dan denda miliaran rupiah.
"AY sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ia sudah dilakukan penahanan dirumah tahanan milik kita, untuk menjalani memeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya," jelas Sahri.