REPUBLIKA.CO.ID, MAGETAN---Gara-gara tergiur memiliki motor, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan kepolisian resor (polres) setempat karena nekat mencuri.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Puryanto, mengatakan, tersangka adalah Siti Muliatulhikmah, warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Tersangka nekat mencuri motor merek Gaza bernomor polisi AE-6468-PK yang sedang diparkir tanpa kunci pengaman di teras samping rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Takeran, Magetan.
"Tersangka ditangkap atas laporan korban bernama Hardilan Abdulah warga Kelurahan Takeran, Kecamatan Takeran, Magetan, yang merasa kehilangan motornya. Motor buatan China milik korban diduga dicuri tersangka pada awal bulan Januari 2012," ujar AKP Puryanto kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka berawal saat pelaku sedang berjalan-jalan menggunakan motor curiannya sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Raya Takeran. Mengetahui ada petugas patroli yang sedang melintas, pelaku berhenti di pinggir jalan. "Petugas curiga dengan tingkah laku tersangka yang dini hari telah berada di pinggir jalan sendirian. Saat didekati dan dimintai keterangan, jawaban ibu rumah tangga tersebut mencurigakan hingga akhirnya diperiksa oleh petugas," papar Puryanto.
Setelah diperiksa lebih seksama, diketahui bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh ibu rumah tangga tersebut ternyata bukan miliknya, melainkan curian.
Pihak polisi akhirnya mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan lebih lanjut di rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan upaya tersangka untuk mengelabui petugas dengan mengubah warna motor curiannya.
"Semula motor ini berwarna 'silver' atau perak, namun telah diubah warnanya pada bagian boks dan penutup lampunya. Selain itu, pelat nomor polisinya juga diganti dari AE-6468-PK menjadi AE-3638-AR," ucap dia.
Tersangka beserta barang bukti sepeda motor akhirnya diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepada petugas, ibu rumah tangga ini mengaku mencuri karena ingin memiliki sepeda motor. "Motor ini tidak akan saya jual karena saya ingin memiliki sepeda motor. Saya juga tidak pernah mencuri sebelumnya," kata Siti.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.