REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Sumatera Utara mengungkapkan sedikitnya masih ada 17 nelayan Sumut yang masih mendekam di penjara Malaysia. Mereka ditangkap terkait kasus pelanggaran tapal batas.
"Walaupun sudah banyak nelayan yang dibebaskan, tetapi sedikitnya masih ada 17 orang lagi yang masih menjalani sisa hukuman di Malaysia," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin, di Medan, Jumat.
Para nelayan tradisional yang menjalani hukuman berkisar antara tiga hingga lima bulan tersebut berasal dari Kabupaten Deli Serdang. HNSI Sumut terus berupaya membantu para nelayan yang ditahan tersebut. Mereka meminta kepada pemerintah Malaysia agar para nelayan diberi keringanan hukuman.
"Mereka (nelayan) yang ditahan itu umumnya karena faktor ketidaktahuan tentang letak tapal batas. Karena, perahunya tidak dilengkapi alat navigasi," ucap Ihya.
Dia juga berharap kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif ikut memperjuangkan nasib nelayan yang tersangkut tuduhan pelanggaran tapal batas tersebut. Bantuan tersebut dapat dilakukan dengan mengupayakan advokasi dan santunan kepada keluarga para nelayan yang sedang menjalani masa hukuman.
Sementara Direktur Penanganan Pelanggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Nugroho Adji, menyebutkan pascapembebasan 13 nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumut, pada 28 Februari 2012 masih terdapat 19 nelayan asal Indonesia yang ditahan di Malaysia. "Ada 19 orang nelayan lagi yang masih ditahan oleh pihak Malaysia. Sebagian besar dari Sumut," katanya.
Nugroho menyebutkan Direktorat Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sejak beberapa bulan terakhir proaktif membebaskan sejumlah nelayan yang tersangkut kasus pelanggaran tapal batas maritim tersebut. "Pemerintah daerah hendaknya juga turut proaktif membantu proses pembebasan nelayannya yang ditahan,' ujarnya.