REPUBLIKA.CO.ID, DEMAK -- Aparat Kepolisian Resor Demak, Jawa Tengah, menangkap polisi gadungan berpangkat brigadir. Polisi gadungan itu terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan dan pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Demak, AKBP Sigit Widodo, melalui Kasubag Humas, AKP Sutomo, mengatakan bahwa penangkapan Polisi gadungan bernama Fauzan (28) itu dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban. Kasus berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban BN (15) lewat jejaring sosial. BN masih duduk di bangku SLTP melalui jejaring sosial.
"Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Simpang Pelur, Bangka Belitung," ujarnya.
Untuk meyakinkan calon korbannya, pelaku memasang foto profil di jejaring sosialnya dengan berseragam polisi. Pelaku menggunakan nama Ryan dengan pangkat brigadir.
Korban yang tidak curiga dengan pelaku juga menerima ajakan pertemanan di jejaring sosial. Pertemanan dilanjutkan dengan tukaran nomor telepon. Keluarga korban juga menyambutnya karena mengiranya memang anggota polisi.
"Pelaku juga berterus terang ingin menjalin hubungan serius dengan korban. Bahkan, pelaku juga sudah berulang kali menyetubuhi korban yang masih di bawah umur," ujarnya.
Tetangga korban keberatan dengan kedatangan pelaku ke rumah korban hingga larut malam. Mereka akhirnya menaruh curiga dengan pengakuan Fauzan sebagai polisi. Akhirnya, keluarga korban menindaklanjuti kecurigaan warga dengan melaporkannya ke Polres Demak untuk memastikan kebenarannya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku akhirnya diketahui memang polisi gadungan yang sengaja berbohong guna memuluskan aksinya. Padahal, Fauzan diketahui hanya buruh serabutan dan pernah menjadi buruh pencari timah di Bangka.
Fauzan mengaku dirinya mendapatkan seragam polisi ketika menjadi buruh cuci di salah satu polsek. "Saat hendak mencuci pakaian polisi tersebut, saya pakai dan kemudian saya foto untuk dijadikan profil di 'facebook'," akunya.