Sabtu 10 Mar 2012 01:30 WIB

Pilkada Papua Balik Lewat DPRD

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Hafidz Muftisany
pilkada Papua (ilustrasi)
Foto: utuhdaedini
pilkada Papua (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dilakukan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan, penyelenggaraan pemilihan langsung kepala daerah (pemilukada) secara langsung di Papua tidak efektif.

Karena itu, Kemendagri bakal mengubah aturan pemilukada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP).

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada, hasil revisi UU Pemerintah Daerah, yang sedang dibahas dengan Komisi II DPR. "Yang paling ideal, pelaksanaan pemilukada di Papua melalui DPRP saja," ujar Gamawan di gedung Kemendagri, Jumat (9/3).

Dijelaskannya, rencana itu sudah melalui pertimbangan matang dan juga hasil menyerap berbagai aspirasi berbeda-beda dari masyarakat Papua. Gamawan menjabarkan, kelompok yang menyalurkan aspirasi dan dimintai pendapat mencakup, kelompok agama, adat, dan suku yang tersebar di sana.