REPUBLIKA.CO.ID, MANGUPURA -- Polres Badung, Bali menangkap 17 pejudi dalam Operasi Balak 2012 yang dilaksanakan satuan reserse kriminal.
"Mereka yang ditangkap masing-masings sembilan pelaku togel, enam judi ceki dan sisanya penjudi dadu," kata Kasat reskrim Polres Badung AKP I Wayan Arta Ariawan, di Mangupura, Sabtu.
Dia menjelaskan, para pelaku itu semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Dari total itu, tiga di antaranya berperan sebagai pengepul judi togel sudah kami limpahkan ke Markas Polres Tabanan karena empat kejadian perkaranya di Tabanan," ucapnya.
Ariawa menyebutkan, para tersangka pelaku judi itu di antaranya Ngurah Made Wira Setyawan, Agus Parta, I Nyoman Suadnyana dan IB Made Sujana, "Khusus judi dadu yang saat ini kami amankan adalah I Nyoman Teker dan I Wayan Sukarta," katanya.
Ariawan menuturkan, dari para tersangka itu menyita beberapa barang bukti yakni 10 unit telepon seluler berbagai merek, uang tunai sebesar Rp2,29 juta dan kartu kupon togel.
Dari total tersangka yang diamankan, ungkap dia, salah seorang di antaranya diketahui seorang residivis. Dia adalah I Wayan Sukarta, Asal Uma Anyar, Darmasaba, Abiansemal, Kabupaten Badung.
Para tersangka dapat dikenai pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dan diancam hukuman penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.