Kamis 15 Mar 2012 07:15 WIB

Bupati Tulangbawang Minta Polda Tangguhkan Penahanan Ketua Adat Megou Pak

Rep: Mursalin Yasland / Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Setelah anak Wan Mauli, ketua lembaga adat Megou Pak Tulangbawang, tersangka kasus penjual lahan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, kini Bupati Tulangbawang, Abdurrachman Sarbini, menjadi penjamin penangguhan penahanan ketua adat yang berusia 60 tahun tersebut.

Surat permohonan kepada Polda Lampung dari Bupati Tulangbawang ini disampaikan oleh kuasa hukum tersangka, Wiliyus Prayitno, Rabu (14/3). Di Mapolda Lampung, Wiliyus, memperlihatkan surat bupati berkop Bupati Tulangbawang dengan nomor 331/37/1.5/TB/III/2012 tertanggal 12 Maret 2012. “Surat ini ditandatangani bupati sendiri,” ujarnya.

Isinya, bupati meminta Polda Lampung untuk melakukan penangguhan penanahan terhadap Wan Mauli, ketua adat Megou Pak Tulangbawang. Alasannya, karena tersangka berusia lanjut, dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan. Selain itu, ungkap Wiliyus, Wan Mauli juga dalam pemeriksaan selalu bersikap kooperatif kepada polisi.

Sebelumnya, anak tersangka, Novelia, telah mengajukan surat penangguhan penahanan terahap bapaknya. Wiliyus mengatakan penjamin kedua bupati Tulangbawang sendiri. Bupati menjamin Wan Mauli tidak akan melarikan diri dan selalu bersikap kooperatif kepada polisi.

Sebelumnya, anak tersangkan, Novelia, telah mengajukan surat penangguhan penahanan terahap bapaknya. Wiliyus mengatakan penjamin kedua bupati Tulangbawang sendiri. Bupati menjamin Wan Mauli tidak akan melarikan diri dan selalu bersikap kooperatif. Di samping itu juga, Bupati Tulangbawang, Abdurrachman Sarbini, masih tercatat sebagai ketua dewan Pembina lembaga adat Megou Pak Tulangbawang.

Sebelumnya, atas laporan warga Mesuji inilah, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada Senin malam pekan lalu. Dalam laporan warga kepada polisi, Wan Mauli, adalah ketua Megou Pak Tulangbawang, sebuah lembaga adat ternama di Kabupaten Tulangbawang. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara menjual lahan hutan negara kepada warga pendatang, dengan nilai Rp 145 juta lebih.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement