Jumat 16 Mar 2012 10:38 WIB

Polisi dan Kejati Usut Kasus Tari Telanjang di Pekanbaru

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus telusuri kasus tari telanjang di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru guna penegakan hukum.

"Kami telah terima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda. Kalau tidak salah ada dua tersangka penari telanjang, bukan pihak pengelolanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Babul Khoir Harahap di Pekanbaru, Jumat.

Saat ini katanya, pihak kepolisian masih menggodok berita acara terkait kasus tersebut untuk kemudian akan dilimpahkan perkaranya ke Kejati.

Kejati nantinya, demikian Babul, setelah menerima pelimpahan berkas perkara akan melanjutkan proses atau upaya hukum dan sangat dimungkinkan ada penambahan tersangka.

Kabar dari pihak Polda Riau menyebutkan, bahwa institusi penegak hukum ini menetapkan dua tersangka dari tujuh penarik telanjang yang ditangkap dan diproses.

Dua tersangka ini masing-masingnya berinisial AM (22 tahun) dari Blitar dan IF (22 tahun) asal Jakarta. Keduanya dijerat pasal 36 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi.

Tim Opsnal Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) bersama Dit Sabhara Polda Riau, tiga pekan lalu mengungkap kasus tari telanjang di salah satu lokasi hiburan malam di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Penggerebekan lokasi hiburan malam itu dilakukan pada dini hari, ketika pihak pengelola menyajikan pertunjukan tari telanjang. Humas Polda Riau AKBP S Pandiangan membenarkan pihaknya masih menetapkan dua tersangka atas kasus pornoaksi itu.

"Namun sangat dimungkinkan bertambahnya tersangka. Tergantung dari hasil pengembangan dan penyidikan," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement