REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Sebagian masyarakat Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memprotes keras kebijakan pemkab setempat yang memberikan izin pementasan hiburan di depan Masjid Agung As-Syuhada. Area tersebut masuk kawasan Monumen Arek Lancor.
"Tidak seharusnya pementasan hiburan ditempatkan di depan masjid. Apalagi, pementasan musik yang penyanyinya tidak menutup aurat," kata salah seorang warga Pamekasan, Ahmad Efendi, Senin pagi.
Ia menjelaskan kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Madura yang telah mencanangkan gerakan pembangunan masyarakat Islami (Gerbang Salam). Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, berbagai bentuk pementasan musik, seperti musik dangdut telah dilarang. Itu termasuk berbagai jenis hiburan tertutup, seperti karaoke.
"Sekarang kok malah pementasan hiburan diperbolehkan pentas di depan Masjid As-Syuhada," katanya. ''Padahal, pementasan hiburan di depan Masjid Agung As-Syuhada sebagaimana digelar Minggu (18/3) malam itu jelas melanggar ketentuan syariat Islam.''
Havid, warga Pamekasan lainnya, melontarkan kecaman senada. Dia heran kenapa Pemkab Pamekasan sekarang justru memberikan izin pentas hiburan. Apalagi, acara hiburannya digelar di depan masjid.
''Pementasan musik dangdut selama ini dipandang mengandung unsur maksiat. Pemkab beberapa waktu lalu saja melarang pementasan musik dangdut yang hendak menampilkan kelompok musik Soneta Grup dan Ridho Rhoma,'' kata Havid. ''Alasannya karena khawatir jenis musik dangdut itu berbau maksiat.''