Senin 19 Mar 2012 09:03 WIB

Dangdut di Depan Masjid itu Kebijakan Langsung Bupati

Red: Didi Purwadi

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Masyarakat Pamekasan, Madura, Jawa Timur, memprotes kebijakan pemkab setempat yang memberikan izin pementasan hiburan di depan Masjid Agung As-Syuhada. Kabag Kesra Pemkab Pamekasan, Munafi, kepada Antara mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti pertimbangan pemkab Pamekasan memberikan izin pementasan hiburan di depan Masjid Agung As-Syuhada itu.

"Itu kebijakan langsung dari Bupati Pamekasan. Saya tidak tahu itu," kata Munafi menjelaskan.

Kabupaten Pamekasan merupakan satu-satunya kabupaten di Madura yang telah mencanangkan 'Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami' (Gerbang Salam). Bahkan, berbagai bentuk pementasan musik, seperti musik dangdut, telah dilarang dalam beberapa tahun terakhir ini. Itu termasuk berbagai jenis hiburan tertutup seperti karaoke.

"Sekarang kok malah pementasan hiburan diperbolehkan pentas di depan Masjid As-Syuhada," kecam Ahmad Efendi, salah satu warga Pamekasan. ''Tidak seharusnya pementasan hiburan ditempatkan di depan masjid. Apalagi, pementasan musik yang penyanyinya tidak menutup aurat."

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَدْخُلُوْا بُيُوْتَ النَّبِيِّ اِلَّآ اَنْ يُّؤْذَنَ لَكُمْ اِلٰى طَعَامٍ غَيْرَ نٰظِرِيْنَ اِنٰىهُ وَلٰكِنْ اِذَا دُعِيْتُمْ فَادْخُلُوْا فَاِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوْا وَلَا مُسْتَأْنِسِيْنَ لِحَدِيْثٍۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ يُؤْذِى النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيٖ مِنْكُمْ ۖوَاللّٰهُ لَا يَسْتَحْيٖ مِنَ الْحَقِّۗ وَاِذَا سَاَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْـَٔلُوْهُنَّ مِنْ وَّرَاۤءِ حِجَابٍۗ ذٰلِكُمْ اَطْهَرُ لِقُلُوْبِكُمْ وَقُلُوْبِهِنَّۗ وَمَا كَانَ لَكُمْ اَنْ تُؤْذُوْا رَسُوْلَ اللّٰهِ وَلَآ اَنْ تَنْكِحُوْٓا اَزْوَاجَهٗ مِنْۢ بَعْدِهٖٓ اَبَدًاۗ اِنَّ ذٰلِكُمْ كَانَ عِنْدَ اللّٰهِ عَظِيْمًا
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memasuki rumah-rumah Nabi kecuali jika kamu diizinkan untuk makan tanpa menunggu waktu masak (makanannya), tetapi jika kamu dipanggil maka masuklah dan apabila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu adalah mengganggu Nabi sehingga dia (Nabi) malu kepadamu (untuk menyuruhmu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. (Cara) yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya selama-lamanya setelah (Nabi wafat). Sungguh, yang demikian itu sangat besar (dosanya) di sisi Allah.

(QS. Al-Ahzab ayat 53)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement