Senin 04 Jul 2022 08:46 WIB

OJK: Tabungan Masyarakat Dihimpun Perbankan Rp 7.515,5 Triliun

Periode 2017-Mei 2022 DPK yang dukumpulkan perbankan tumbuh 42,08 persen

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan sebesar Rp 7.515,5 triliun pada Mei 2022.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan sebesar Rp 7.515,5 triliun pada Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan sebesar Rp 7.515,5 triliun pada Mei 2022. Pada periode 2017 sampai dengan Mei 2022, kredit dan DPK perbankan mengalami pertumbuhan yang baik.

Berdasarkan statistik OJK, Senin (4/7/2022), pertumbuhan ini diiringi dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang meningkat dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross yang cukup stabil.

Baca Juga

 

“Kondisi ini menunjukkan industri perbankan yang tangguh di tengah-tengah tekanan pandemi Covid-19,” tulis OJK dalam laporannya.