REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan sebesar Rp 7.515,5 triliun pada Mei 2022. Pada periode 2017 sampai dengan Mei 2022, kredit dan DPK perbankan mengalami pertumbuhan yang baik.
Berdasarkan statistik OJK, Senin (4/7/2022), pertumbuhan ini diiringi dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang meningkat dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross yang cukup stabil.
“Kondisi ini menunjukkan industri perbankan yang tangguh di tengah-tengah tekanan pandemi Covid-19,” tulis OJK dalam laporannya.
Pada periode tersebut, yakni 2017-Mei 2022, DPK yang dikumpulkan perbankan tumbuh 42,08 persen, kredit perbankan tumbuh 26,89 persen, dan aset tumbuh 37,8 persen. Pada Mei 2022, kredit perbankan sebesar Rp 6.012,4 triliun, aset sebesar Rp 10.180,7 triliun, dan NPL gross berada level 3,04 persen.
OJK menyampaikan berbagai kebijakan yang diterbitkan otoritas selama periode 2017 sampai dengan Juni 2022 memberikan hasil yang positif tercermin dari peningkatan intermediasi sektor jasa keuangan, tumbuhnya pasar modal Indonesia, dan meningkatnya indeks literasi dan inklusi keuangan.
Berdasarkan survei nasional literasi dan inklusi keuangan, indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia pada 2019 menunjukkan peningkatan dibandingkan pada survei sebelumnya pada 2016.
Secara rinci, indeks tingkat literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masing-masing hanya sebesar 21,8 persen dan 59,74 persen pada 2013. Lalu, pada 2016 meningkat menjadi 29,7 persen khusus tingkat literasi dan 67,8 persen khusus tingkat inklusi. Adapun, indeks literasi dan inklusi keuangan di Indonesia meningkat masing-masing sebesar 38,03 persen dan 76,19 persen pada 2019.
OJK menyatakan secara berkelanjutan melakukan transformasi sektor jasa keuangan untuk membangun sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif, serta melindungi konsumen. Selain itu, transformasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Di samping itu, OJK juga mengembangkan infrastruktur pengawasan dan perizinan berbasis teknologi agar proses bisnis menjadi efektif. “OJK ke depan akan konsisten melakukan asesmen terhadap perekonomian dan sektor jasa keuangan bersama pemerintah dan otoritas terkait lainnya, serta stakeholders dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah momentum pemulihan ekonomi nasional,” tulis OJK.