REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana pihak ketiga (DPK) yang dihimpun perbankan sebesar Rp 7.515,5 triliun pada Mei 2022. Pada periode 2017 sampai dengan Mei 2022, kredit dan DPK perbankan mengalami pertumbuhan yang baik.
Berdasarkan statistik OJK, Senin (4/7/2022), pertumbuhan ini diiringi dengan rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang meningkat dan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) gross yang cukup stabil.
Baca Juga
“Kondisi ini menunjukkan industri perbankan yang tangguh di tengah-tengah tekanan pandemi Covid-19,” tulis OJK dalam laporannya.