FKP3 Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Bawang putih impor. | Foto: Tim Infografis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan korupsi impor bawang putih. Sekretaris FKP3, Umar Ansori menyebut, dugaan korupsi impor bawang putih perlu diusut mengingat kerap terjadi masalah sejak 2017.
Umar menjelaskan, impor bawang putih kerap bermasalah sejak pemerintah memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI). "Jadi dari hulunya bawang putih ini sudah bermasalah," kata Umar, Senin (4/7/2022).
Umar menjelaskan, dugaan korupsi impor bawang putih yang dilaporkan MAKI sebebarnya sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dugaan kasus menarik atau menyetor komisi pada setiap kilogram bawang putih impot oleh oknum lembaga pemerintah atau swasta menurutnya sudah sering disuarakan, namun belum ada tindakan.
Umar berpendapat, dugaan praktik menarik komisi dalam impor bawang putih oleh oknum tersebut menjadi tugas berat penegak hukum. "Oleh karena itu harus kita kawal dan dukung KPK agar dugaan kasus itu segera terungkap," ujarnya.
Umar mencontohkan pada 2019, di mana KPK menangkap tangan INY, anggota Komisi VI DPR RI dan pihak swasta terkait praktik korupsi dalam impor bawang putih. Kasus ini diharapkannya menjadi acuan KPK dalam mengatasi permasalahan impor bawang putih tersebut.
Selain itu, kata Umar, dugaan praktik tidak sehat dalam proses izin impor bawang putih juga terjadi dengan cara jual beli kuota antara perusahaan dengan swasta. Dugaan praktik itu menurutnya dapat merugikan masyarakat dan negara, karena harga menjadi lebih mahal.