Senin 04 Jul 2022 11:37 WIB

Benarkah Perempuan dalam Masa Iddah Dilarang Keluar Rumah? 

Iddah sejatinya hanya disyariatkan bagi perempuan tidak untuk laki-laki.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Muslimah bekerja (ilustrasi). Benarkah Perempuan dalam Masa Iddah Dilarang Keluar Rumah? 
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Muslimah bekerja (ilustrasi). Benarkah Perempuan dalam Masa Iddah Dilarang Keluar Rumah? 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Islam, setelah perceraian atau istri ditinggal meninggal suami, maka ada proses yang disebut dengan iddah. Iddah sejatinya hanya disyariatkan bagi perempuan tidak untuk laki-laki, mengapa demikian? 

Ustadz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, setelah perceraian perempuan memang diwajibkan untuk mengikuti aturan-aturan iddah, seperti tidak boleh berhias dan tidak boleh keluar dari rumah. 

Baca Juga

Tujuan baiknya disyariatkannya iddah adalah agar jika ada proses rujuk atau kembali menjadi suami-istri, akan lebih cepat dan mudah. Sebagai konsekuensi dari kewajiban ini, perempuan harus memperoleh rumah dan nafkah yang cukup. 

Dalam sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah, ia bercerita bibinya dicerai dan keluar rumah untuk memetik kurma. Di jalan, ia dihardik seseorang karena keluar rumah.