IHRAM.CO.ID, BANDUNG -- Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat mengungkapkan travel yang memberangkatkan 46 calon jamaah haji furoda, namun dipulangkan karena menggunakan visa haji negara lain tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kantor mereka di Kabupaten Bandung Barat tidak terdaftar di Kemenag.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar
Baca Selengkapnya di ihram.co.id