Senin 04 Jul 2022 16:34 WIB

In Picture: Warga Dago Elos Geruduk Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar

Mereka menuntut sikap ATR/BPN terkait status lahan mereka yang dalam sengketa..

Rep: Abdan Syakura / Red: Yogi Ardhi

Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di dalam Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di dalam Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan memblokade gerbang Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar saat unjuk rasa di Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Warga Dago Elos dan Cirapuhan yang tergabung dalam Dago Melawan berunjuk rasa di dalam Kantor ATR/BPN Kanwil Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Buahbatu, Kota Bandung, Senin (4/7/2022).

Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut kejelasan sikap ATR/BPN terkait status tempat tinggal mereka yang kini diklaim oleh ahli waris berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Mereka mendesak ATR/BPN Kota Bandung memberikan sertifikat warga yang berdomisili sesuai dengan UU Pokok Agraria dan memeriksa kembali eigendom verponding (bukti kepemilikan era Hindia Belanda) di wilayah Dago Elos hingga Cirapuhan.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement