Senin 04 Jul 2022 18:30 WIB

Pengadilan Perintahkan R Kelly Ikut Terapi Gangguan Seksual

R Kelly harus jalani terapi gangguan seksual saat bebas 30 tahun lagi.

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Reiny Dwinanda
Penyanyi R Kelly telah divonis 30 tahun penjara dan diperintahkan mengikuti terapi gangguan seksual.
Foto: EPA
Penyanyi R Kelly telah divonis 30 tahun penjara dan diperintahkan mengikuti terapi gangguan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pengadilan telah memerintahkan musisi R Kelly mendapat perawatan terkait gangguan seksual. Akan tetapi, terapi itu akan dijalani Kelly 30 tahun lagi, setelah dia dibebaskan dari penjara.

Pelantun lagu "I Believe I Can Fly" tersebut divonis hukuman kurungan tiga dekade di penjara terkait kasus pelecehan seksual. Saat ini, Kelly berusia 55 tahun sehingga dia bakal bebas dari penjara dalam umur 85 tahun.

Baca Juga

Hakim Ann M Donnelly yang memberikan putusan juga memerintahkan Kelly menghindari semua kontak dengan orang berusia di bawah 18 tahun. Saat bebas, Kelly juga diminta memberi tahu siapa pun yang memilih untuk tinggal bersamanya terkait kasus pelanggaran seksualnya.

 

Kelly hanya diizinkan berada di sekitar seseorang di bawah 18 tahun jika itu adalah anggota keluarga. Kondisi lain, jika sesudah terapi dia dinyatakan sudah menjadi "orang dewasa yang bertanggung jawab".

Semua kemungkinan yang ada bergantung pada izin dari petugas pemantau Kelly. Penyanyi R&B dengan nama lengkap Robert Sylvester Kelly itu tetap berada di bawah pengawasan selama lima tahun setelah keluar dari penjara.

Pengumuman hukuman resmi Kelly berlangsung pada Rabu (29/6/2022) di Pengadilan Distrik AS di New York. Dia dinyatakan bersalah karena mendalangi skema untuk membujuk dan mengeksploitasi calon penyanyi muda dan anak-anak di bawah umur secara seksual.

Kelly juga terbukti atas tuduhan pemerasan terkait dengan penyuapan dan kerja paksa. Hakim Donnelly mengatakan Kelly melanggar undang-undang anti perdagangan seks, Mann Act, dengan menggunakan "antek" untuk memancing penggemar muda.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement