Senin 04 Jul 2022 18:12 WIB

Tiga Pengajar Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Depok

Keempat tersangka kasus dugaan pencabulan belum dilakukan penahanan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Hariadi (kiri) memberikan keterangan pers terkait pengangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pencabulan sejumlah santriwati di Pondok Pesantren di Depok, Jawa Barat, dari penyelidikan ke penyidikan. Sebanyak tiga pengajar dan satu santri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap belasan santriwati di bawah umur.

Hanya saja hingga saat ini, kata Zupan, keempat tersangka tersebut belum dilakukan penahanan. Apalagi, penyidik baru saja menaikan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Zulpan memastikan kasus dugaan pencabulan itu diproses secara profesional.

Baca Juga

"Tentu nanti arahnya ke sana (penahanan). Tetapi, tahapannya kan harus dilalui, yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," ujar Zulpan kepada awak media, Senin (4/7/2022).

Namun demikian, Zulpan memastikan penyidik tetap berhati-hati dalam menangani dugaan suatu kasus. Terutama dalam mengusut dugaan tindak pidana pemerkosaan. Maka dinaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkannya lima terduga pelaku sebagai tersangka.

"Dimana setelah terpenuhi adanya unsur pidana, di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan," kata Zulpan

Sebelumnya, sebanyak 11 santriwati di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan oleh empat pengajar dan satu orang kakak kelas korban. Namun dari 11 korban hanya tiga santriwati yang baru melaporkan kejadian tak senonoh yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.

"Dari 11 orang yang dilecehkan yang berani untuk speak up hanya lima orang, tapi sekarang yang diperiksa baru tiga orang,” kata pengacara korban, Megawati.

Menurut Megawati, ketiga korban berinisial RN, AP, serta TR itu dicabuli pelaku berinisial RM, I, R, IR dan P. Mirisnya, tempat kejadian pencabulan itu terjadi Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadul Jannah, di kawasan Depok, Jawa Barat. Aksi bejat dilakukan pelaku di sebuah kamar kosong yang ada di pondok pesantren tersebut.

"Jadi setiap malam mereka datang ke kamar itu dibekap dan dilakukan itu (pelecehan) dan ada yang di kamar mandi, ada yang di ruangan kosong," terang Megawati.

Megawati menambahkan, aksi pencabulan itu sudah terjadi sejak satu tahun terakhir. Namun, kasus tindak pidana asusila itu baru terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya sepekan lalu. Pihak korban sempat melaporkan kasus ini ke pihak pesantren tapi sejauh ini tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement