Senin 04 Jul 2022 18:38 WIB

KPK Masih Yakin Dewas Objektif Soal Putusan Lili Pintauli

Lili Pintauli akan menjalani sidang etik oleh Dewas KPK.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Indira Rezkisari
Wakil Ketua KPK -  Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK - Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih yakin Dewan Pengawas (Dewas) bakal bersikap objektif dalam sidang terhadap Lili Pintauli Siregar. Wakil ketua KPK itu bakal segera menjalani sidang etik terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina.

"KPK menyakini, setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Hal ini juga dikemukakan Ali menyusul isu dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Lili terhadap Dewas. Lembaga antirasuah itu menghormati dan optimistis Dewas bakal menjalankan tugas mereka kewenangan mereka seperi yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

Ali meminta masyarakat untuk sama-sama menghormati seluruh proses peradilan terhadap Lili yang tengah berlangsung saat ini. Dia melanjutkan, penegakkan kode etik oleh Dewas adalah bagian untuk memperkuat pemberantasan korupsi KPK.

"Hasilnya pun akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," katanya.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Dewas KPK jyga bakal segera menggelar sidang etik terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dimaksud. Namun sidang dugaan pelanggaran etik itu bakal diadakan secara tertutup.

Seperti diketahui, ini bukan kali pertama Lili Pintauli Siregar berurusan dengan pelanggaran etik. Lili sebelumnya telah terbukti melanggar kode etik dan perilaku pegawai KPK dengan melakukan kontak kepada mantan wali kota Tanjungbalai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Lili Pintauli juga dilaporkan atas dugaan kebohongan publik masih berkenaan dengan kasus M Syahrial. Namun, Dewas telah menghentikan pengusutan perkara dari laporan tersebut.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena mengaku tidak cukup bukti.

Pelanggaran Etik yang dilakukan Lili kemudian menjadi sorotan laporan pelanggaran HAM yang dikeluarkan Kementerian luar negeri Amerika Serikat. Laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement