Senin 04 Jul 2022 19:15 WIB

Polda Jabar Terjun Antisipasi Penyebaran PMK Hewan Ternak

Akan dilakukan pembatasan arus lalu lintas jual beli hewan ternak di Jabar

Rep: fauzi ridwan/ Red: Hiru Muhammad
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyemprotkan cairan antibiotik ke hewan ternak sapi yang telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut ditetapkan lewat surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 dan akan berlaku hingga akhir tahun 2022 mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung menyemprotkan cairan antibiotik ke hewan ternak sapi yang telah sembuh dari penyakit mulut dan kuku (PMK) di Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/7/2022). Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNBP) menetapkan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal tersebut ditetapkan lewat surat keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 29 Juni 2022 dan akan berlaku hingga akhir tahun 2022 mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Polda Jawa Barat turut melakukan antisipasi terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan terus melakukan sosialisasi kepada para peternak dan pedagang hewan ternak. Mereka pun diminta untuk selalu menjaga kebersihan kandang. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan petugas hingga di tingkat polres terlibat dalam upaya melakukan antisipasi penyebaran PMK hewan ternak jelang Idul Adha. Pihaknya juga terlibat dalam pengecekan kondisi hewan ternak. "Dalam hal ini pemda serta polda untuk mengantisipasi penyebaran PMK," ujarnya, Ahad (3/7/2022). Ia mengimbau peternak untuk menjaga kebersihan kandang dan menyemprot disinfektan.  "Hewan ternak harus rutin dicek kesehatan secara berkala dan diberi vitamin, rutin mengecek kebersihan kandang,” katanya.  

Baca Juga

Ibrahim menambahkan berdasarkan rapat bersama pemerintah akan dilakukan pembatasan arus lalu lintas jual beli hewan ternak di Jabar. Namun pihaknya masih menunggu keputusan terkait hal tersebut.  "Ini masih menunggu surat sementara hasil rapat seperti itu," katanya. 

Sementara itu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan membahas terkait kemungkinan pemberlakuan lockdown untuk arus lalu lintas hewan di tiga kecamatan yang terdapat kasus penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu menyusul telah keluar surat keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang status keadaan tertentu darurat PMK.  

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengaku akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan status keadaan tertentu darurat PMK. Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengeluarkan surat tentang daerah wabah PMK di Bandung yang berada di beberapa kelurahan di tiga kecamatan."Kita akan konsolidasi dan menyiapkan seperti apa, juklak juknisnya belum ada apakah harus lockdown," ujarnya  Ahad (3/7/2022). 

Ia mengatakan BPNB pun mengintruksikan pemerintah daerah untuk membuat satgas penanganan PMK. Di Kota Bandung sendiri satgas telah dibentuk dan berjalan namun akan diperbaharui menyesuaikan dengan surat BNPB. 

Gin Gin melanjutkan tiga kecamatan yaitu Babakan Ciparay, Bandung Kulon dan Cibiru ditetapkan daerah wabah PMK. Namun ia mengatakan pada tiap kecamatan tidak seluruh kelurahan terdapat kasus PMK hewan ternak. "Seperti di Cibiru tidak semua kelurahan hanya dua kelurahan secara teknis apakah harus dilakukan semacam lockdown dua kelurahan itu," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement