Senin 04 Jul 2022 19:28 WIB

ACT Minta Maaf dan Klaim Sudah Berbenah

Presiden ACT menegaskan, fasilitas kendaraan Dewan Presidium mobil Innova.

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agus raharjo
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).
Foto: ACTNews
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kanan) dan Dewan Syariah ACT Ustaz Bobby Herwibowo (Kiri) dalam sesi konferensi pers di Kantor ACT, Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menyampaikan permohonan maaf terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Presiden ACT, Ibnu Khajar juga menyampaikan mereka perlu menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut.

Ibnu mengatakan, selain melakukan penggantian Ketua Pembina ACT, lembaga ini juga melakukan banyak perombakan kebijakan internal. Menurutnya, ini penting dilakukan, untuk mendorong laju pertumbuhan organisasi. "Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga, dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar," kata Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Baca Juga

 

Ibnu menegaskan, sejak 11 Januari 2022, sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga ACT. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas, dan budaya kerja. Pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktivitas.  

 

Ia menyampaikan sumber daya manusia ACT saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga. ACT juga telah melakukan penurunan jumlah karyawan untuk peningkatan produktivitas. "Pada 2021 lalu, jumlah karyawan kita 1.688 orang, sementara Juli 2022, telah dikurangi menjadi 1.128 orang," ujarnya.

Ibnu mengatakan, restrukturisasi yang terjadi juga berupa penyesuaian masa jabatan pengurus menjadi tiga tahun, dan pembina menjadi empat tahun. Selain itu, sistem kepemimpinan akan diubah menjadi bersifat kolektif kolegial, yakni melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan kebijakan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ia mengatakan, mekanisme ini juga akan diawasi secara ketat dewan syariah yang telah dibentuk ACT. Terkait fasilitas pejabat ACT yang didapatkan, Ibnu mengaku, sudah ada penyesuaian sejak restrukturisasi sejak Januari 2022. Seluruh fasilitas kendaraan Dewan Presidium ACT adalah mobil Innova. Kendaraan tersebut tidak melekat pada pribadi, artinya kendaraan itu bisa digunakan untuk keperluan operasional tim ACT.  

 

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen (dari penghimpunan ACT). Rasionalisasi pun kami lakukan sejak Januari 2022 lalu," ujar Ibnu.  

 

Ibnu menyampaikan, ACT merupakan lembaga kemanusiaan global yang telah mendapat izin resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos). ACT juga memiliki predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) termasuk dalam opini tata kelola keuangan terbaik yang diberikan auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) dari Kementerian Keuangan.

Ia mengaku, pada 2020, ACT secara total menerima Rp 519 miliar dan telah disalurkan ke sekitar 281 ribu aksi kemanusiaan. Lewat aksi tersebut, 8,5 juta warga telah menjadi penerima manfaat dalam berbagai program kemanusiaan yang dijalankan ACT.

 

"Semua permasalahan yang sebelumnya terjadi pada tubuh lembaga, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu, dan saat ini kami telah berbenah untuk mengoptimalkan penyaluran kedermawanan ke para penerima manfaat," kata Ibnu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement