Senin 04 Jul 2022 19:34 WIB

Minta Sidang Ulang, Amber Heard Desak Pembatalan Putusan yang Memenangkan Johnny Depp

Menurut Amber Heard, kemenangan Johnny Depp tidak didukung bukti yang cukup.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Reiny Dwinanda
Aktris Amber Heard menghadiri persidangan pencemaran nama baik yang diajukan mantan suaminya,  aktor Johnny Depp, di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, AS, 16 Mei 2022. Heard kalah dalam sidang tersebut.
Foto:

Tim kuasa hukum Heard mengatakan bahwa tuduhan hilangnya penawaran peran serta iklan kepada Depp karena terlibat kasus ini masih belum terbukti. Menanggapi hal itu, pengacara Depp, Ben Chew, mengirim e-mail ke Courthouse News dan menyebut bahwa pengajuan Heard adalah "sudah diduga, hanya lebih lama diajukannya, namun tidak lebih substantif".

Depp menggugat mantan istrinya itu dengan mengklaim bahwa Heard telah merusak kariernya melalui sebuah artikel opini pada 2018 di The Washington Post. Dalam artikel itu, Heard menyatakan diri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.

Dalam putusan bulan lalu, juri memberikan Depp ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS (sekitar Rp 216 juta), meskipun undang-undang Virginia membatasi totalnya menjadi 10,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 150 miliar. Heard yang menggugat balik, mendapat dua juta dolar AS (sekitar dua miliar rupiah) untuk salah satu klaimnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement