Pemkot Pekalongan Hentikan Eksploitasi Pengambilan Air Bawah Tanah

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkot Pekalongan Hentikan Eksploitasi Pengambilan Air Bawah Tanah (ilustrasi).
Pemkot Pekalongan Hentikan Eksploitasi Pengambilan Air Bawah Tanah (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani

REPUBLIKA.CO.ID,PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menghentikan eksploitasi pengambilan air bawah tanah sebagai upaya memperkecil dampak negatif yang ditimbulkanseperti penyediaan pasokan air untuk kebutuhan warga setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan Joko Purnomo mengatakan bahwa fungsi air tanah ini cukup signifikan dalam mempengaruhi tinggi rendahnya permukaan tanah sehingga apabila dieksploitasi terus menerus dilakukan maka kuantitasnya akan berkurang.

"Pemkot sudah tidak mengizinkan lagi pengambilan air bawah tanah yang digunakan untuk pengeboran sumur baru," katanya.

Dikatakan, eksploitasi air bawah tanah yang begitu besar akan mengakibatkan adanya ketidakseimbangan antara pengambilan dan pemulihan air tanah sehingga bisa terjadi kekosongan air pada tanah yang menyebabkan terjadinya intrusi dan amblesnya tanah.

Baca Juga

Penurunan muka tanah yang jika dibiarkan, lanjut dia, maka akan terjadi penurunan dataran tanah sehingga sebagian (besar) daerah pesisir atau berdekatan laut akan terendam air, apalagi Kota Pekalongan berada pada ketinggian sekitar 6 meter di atas permukaan air laut.

Joko Purnomo yang didampingi Pengendali Dampak Lingkungan Muda Dinas Lingkungan Hidup Hadi Riskiyanto mengatakan penurunan tanah di daerah ini sudah mencapai 11 sentimeter per tahunnya. "Oleh karena itu, jika hal ini dibiarkan maka lama-kelamaan Kota Pekalongan bisa akan tenggelam," katanya.

Menurut dia, untuk upaya perlindungan air bawah tanah maka pemkot akan membatasi pengunaannya dengan tidak mengizinkan perusahaan atau industri melakukan eksploitasi air bawah dengan pengeboran.

Pemanfaatan air bawah tanah banyak dilakukan pada sektor-sektor industri, dimana pengambilannya dari dalam tanah, baik dari sumur dalam maupun sumur dangkal. "Oleh karena itu, penggunaannya harus dibatasi. Sementara, sesuai kebijakan, Kota Pekalongan nantinya diarahkan pada penggunaan air permukaan yang tidak memerlukan aktivitas menggali dengan memanfaatkan air yang sudah ada di atas permukaan," katanya.

Terkait


Nikah NIkah Massal pada Peringatan Hari Keluarga Nasional di Pekalongan

Pekalongan Targetkan 27 Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Pemkot Pekalongan Bentuk Tim Reaksi Cepat untuk Cegah PMK

Pemkot Pekalongan Sosialisasi Panduan Penyembelihan Hewan Kurban

Pekalongan Wajibkan Sekolah Patuhi Prokes Saat PTM

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark