Selasa 05 Jul 2022 00:27 WIB

Libur Sekolah, Disbudpar Kota Bandung Imbau Wisatawan Patuhi Prokes

Disbudpar Kota Bandung imbau wisatawan patuhi prokes selama libur sekolah.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Pengunjung berfoto bersama para cosplayer berpenampilan hantu, super hero dan tokoh anime di tempat wisata cosplay di kawasan Gedung Meredeka, Jalan Sukarno, Kota Bandung (ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pengunjung berfoto bersama para cosplayer berpenampilan hantu, super hero dan tokoh anime di tempat wisata cosplay di kawasan Gedung Meredeka, Jalan Sukarno, Kota Bandung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Bidang Pembinaan Jasa Usaha dan Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Edo Parlindungan, meminta para pengelola tempat wisata memperhatikan penerapan protokol kesehatan selama libur sekolah. Selain itu, seluruh wisatawan juga diminta selalu memperhatikan protokol kesehatan di tengah lonjakan kunjungan selama libur sekolah. 

"Liburan sekolah selalu menjadi momentum. Kita sudah berkoordinasi dengan tempat wisata untuk melaksanakan SOP (Standard Operating Procedure) dalam melaksanakan kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan," ujarnya dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (4/7/2022). 

Baca Juga

Edward juga meminta pengelola tempat wisata untuk mematuhi Peraturan Wali Kota tentang aturan PPKM Level 1, dan menambahkan bahwa petugas akan mengintensifkan monitoring dan pengawasan ke tempat-tempat wisata. Dia juga meminta wisatawan untuk mencari alternatif tempat wisata lain jika terjadi kepadatan pengunjung. 

Sejauh ini, terdapat lima tempat yang diantisipasi terjadi kepadatan, yaitu Saung Angklung Udjo, Trans Studio Bandung, Karang Setra, Kiara Artha Park dan Taman Lalu Lintas.  Sesuai Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022, terkait PPKM Level 1, terdapat beberapa aturan seperti kegiatan area publik, taman umum, Museum dan galeri seni. Dalam aturan tersebut, tempat hiburan dipersilahkan beroperasi mulai pukul 10.00 - 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ahyani Raksanagara mengatakan, pengawasan tempat-tempat wisata akan digencarkan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran penerapan prokes. Untuk menekan potensi timbulnya klaster penyebaran Covid-19, merujuk pada tren peningkatan kasus harian Covid-19 di Kota Bandung, Ahyani mengatakan akan mengetatkan penerapan PeduliLindungi di tempat-tempat wisata. 

"Mau liburan silahkan saja, tapi tetap prokes digunakan, terutama masker. Masker harus tetap digunakan terutama tempat tertutup seperti kendaraan umum dan ruangan tertutup. Karena kita tidak tahu disekitar kita ini apakah terpapar atau tidak. Jadi tetap jaga prokes lengkapi vaksinasi, makanya semua tempat wisata harus pakai PeduliLindungi," ujarnya.

Ahyani juga mengakui bahwa terjadi kenaikan kasus di Kota Bandung. Kenaikan, kata dia, hampir menyentuh angka 300 persen, dengan penambahan 246 kasus dari 119 kasus. "Jadi di Kota Bandung, selama dua pekan belakangan, ada kenaikan kasus dari 119 kasus per tanggal 18 Juni,  sekarang sudah di 365, jadi ada kenaikan sekitar 300 persen," katanya.

Kenaikan kasus ini, kata dia, disebabkan oleh beberapa indikator, salah satunya keberadaan sub varian Covid-19 baru, BA4 dan BA5 yang sudah mulai terdeteksi di beberapa wilayah. Ahyani mengatakan, meski secara khusus Kota Bandung belum melaporkan temuan sub varian baru ini, namun dia memprediksikan bahwa sub varian virus Omicron ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bandung. 

"Kenaikan kasus ini kan kita tahu karena juga percepatan penyebaran karena adanya Sub varian baru dan juga karena kegiatan kegiatan sudah banyak yang dilonggarkan. Dan juga ada faktor dari masyarakat yang kurang prokesnya," ujarnya.

"Walaupun memang kalau sampel yang langsung dari kita (Kota Bandung) belum ada tapi kita pikir itu tidak menjadi hal utama, karena memang mobilitas Penduduk sangat tinggi, dan sudah patut diduga bahkan di Kota Bandung juga sudah ada (BA4 dan BA5), walaupun memang belum ada sampel langsung," sambungnya. 

Saat ditanya rencana untuk merevisi aturan pembatasan, Ahyani mengatakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Menurutnya, per tanggal 4 Juli, kemungkinan akan diadakan diskusi lanjutan terkait penilaian maupun kemungkinan penerapan kebijakan baru. "Nanti hari Selasa mungkin akan ada penilaian baru dari pemerintah pusat, seperti apa situasinya, karena harus sinkron dengan situasi dan keputusan tingkat nasional," katanya.

"Jadi kita masih menunggu penilaian atau analisa dari pemerintah pusat untuk pembatasan kegitan atau aktivitas di masyarakat, dan kota bandung sejauh ini sudah mematuhi sesuai level yang ditetapkan," ucapnya menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement