Selasa 05 Jul 2022 06:47 WIB

Federasi Jurnalis Internasional Jadi Mitra untuk Gugat Israel di ICC

Gugatan terkait pembunuhan jurnalis veteran Aljazirah, Shireen Abu Akleh

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Rekan-rekan dan teman-teman bereaksi ketika tubuh wartawan veteran Al-Jazeera Shireen Abu Akleh yang terbungkus bendera Palestina dibawa ke kantor saluran berita di kota Ramallah, Tepi Barat, Rabu, 11 Mei 2022.
Foto: AP/Abbas Momani/POOL AFP
Rekan-rekan dan teman-teman bereaksi ketika tubuh wartawan veteran Al-Jazeera Shireen Abu Akleh yang terbungkus bendera Palestina dibawa ke kantor saluran berita di kota Ramallah, Tepi Barat, Rabu, 11 Mei 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) akan menjadi mitra terkait gugatan terhadap Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Gugatan itu menyusul pembunuhan jurnalis veteran Aljazirah, Shireen Abu Akleh oleh penembak jitu Israel.

“Wartawan Palestina adalah pejuang yang setiap hari menghadapi agresi pendudukan di semua bidang, serta proyek utama pendudukan untuk mengusir orang-orang Palestina dari tanah mereka,” ujar anggota dewan eksekutif IFJ, Ali Youssef, dilansir kantor berita Wafa, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Youssef menambahkan, IFJ telah berhasil mengungkap tindakan agresi Israel terhadap profesional media dan rakyat Palestina. Mereka berpendapat bahwa militer Israel sengaja menargetkan dan membunuh Abu Akleh.

Israel menyangkal bahwa mereka sengaja membunuh Abu Akleh. Israel mengklaim, jurnalis tersebut kemungkinan terkena tembakan salah satu tentara Israel atau peluru dari salah satu pria bersenjata Palestina yang sedang bentrok di tempat kejadian. Menurut saksi mata, tidak ada bentrokan ketika Abu Akleh melakukan peliputan di Kota Jenin, wilayah pendudukan Tepi Barat dan terbunuh.

Dalam putusan pada Februari 2021, ICC memiliki yurisdiksi atas situasi di wilayah pendudukan Palestina yaitu Gaza, Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Ini telah membuka jalan bagi kasus-kasus yang akan diajukan terhadap Israel atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bulan lalu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyerahkan hasil resmi penyelidikan Palestina atas pembunuhan Abu Akleh kepada jaksa ICC. Dia mencatat, ini merupakan titik balik dalam kejahatan yang dilakukan oleh Israel terhadap rakyat Palestina.

Selama pertemuan dengan Jaksa ICC Karim Khan, Maliki menuntut agar para penjahat yang bertanggung jawab dalam menargetkan warga sipil, anak-anak, wanita, jurnalis, dokter, dan kelompok-kelompok yang dilindungi lainnya dibawa ke pengadilan internasional.

 Selain itu, pesan video oleh Presiden Sindikat Jurnalis Palestina, Nasser Abu Bakr, mendesak Jaksa Khan untuk meminta pertanggungjawaban Israel.

"Lima puluh jurnalis Palestina telah terbunuh sejak tahun 2000 saja, dan tujuh ribu kejahatan terhadap jurnalis Palestina telah didokumentasikan," ujar Abu Bakr.

Pada 26 Mei, Jaksa Agung Palestina Akram Al-Khatib, mengumumkan hasil pemeriksaan jasad Abu Akleh. Dia mengkonfirmasi bahwa, Abu Akleh dibunuh oleh proyektil penusuk lapis baja yang ditembakkan ke kepalanya oleh penembak jitu Israel.

 Beberapa agen media terkemuka, termasuk Aljazirah, CNN, Associated Press, The Washington Post dan The New York Times juga turut melakukan penyelidikan. Mereka menyimpulkan, Abu Akleh terbunuh oleh peluru Israel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement