Selasa 05 Jul 2022 08:36 WIB

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Lili diduga melanggar kode etik terkait penerimaan fasilitas menonton MotoGP.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Sebagaimana Peraturan Dewas KPK, sidang pelanggaran kode etik dilakukan secara tertutup, kecuali pembacaan putusan.

"Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/7/2022).

Baca Juga

Sidang pelanggaran kode etik akan diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja. Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini Dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. "KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

KPK juga menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK. Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu, ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement