Selasa 05 Jul 2022 10:30 WIB

Covid-19 Naik, Kapasitas Pengunjung Mal di Jakarta Diturunkan Jadi 75 Persen

Angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Red: Nur Aini
Pengunjung melihat baju di sebuah mal di Jakarta, ilustrasi. Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level dua.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengunjung melihat baju di sebuah mal di Jakarta, ilustrasi. Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level dua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di DKI Jakarta turun menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) naik menjadi level dua. Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 Tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB.

Baca Juga

Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM level satu kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19. Untuk perusahaan di sektor non-esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO). Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung. Begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB wajib membuka kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov)DKi Jakarta, sejak beberapa hari terakhir kasus aktif Covid-19 yang dirawat maupunisolasi menunjukkan peningkatan. Meski demikian, sejak awal Juli, peningkatan tersebut dibarengi penurunan kasus aktif. Hingga Ahad (3/7/2022), jumlah kasus aktif di Jakarta mencapai 9.078 kasus atau berkurang sebanyak 285 kasus.

Sedangkan jumlah kasus positif harian bertambah mencapai 931 kasus dan jumlah pasien sembuh bertambah lebih banyak mencapai 1.213 pasien. Jumlah orang yang dites usap berbasis PCR mencapai 68.706 orang selama sepekan terakhir dengan rata-rata persentase kasus positif mencapai 10,9 persen.

Adapun peningkatan kasus positif Covid-19 itu didapatkan karena jumlah orang yang dites juga lebih banyak dibandingkan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencapai 10.645 orang per pekan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement