Selasa 05 Jul 2022 11:22 WIB

Inggris Perkuat Undang-undang Internet untuk Lawan Informasi Palsu

Perusahaan medsos diminta aktif atasi informasi palsu yang diunggah negara asing

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Hoax. Ilustrasi
Foto: ABC News
Hoax. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris mengajukan undang-undang baru yang mewajibkan perusahaan media sosial aktif mengatasi penyebaran informasi palsu yang diunggah negara asing seperti Rusia.

Pada Selasa (5/7/2022) pemerintah Inggris mengatakan undang-undang ini akan menghalangi akun palsu di berbagai media sosial seperti Facebook dari Meta dan Twitter. Terutama akun-akun yang dibuat negara asing untuk mempengaruhi hasil pemilu atau persidangan.

Undang-undang ini tampaknya akan diloloskan pada sesi sidang parlemen melalui amandemen yang berkaitan dengan Undang-undang Keamanan Nasional dan Keamanan Daring. Keduanya merupakan program pemerintah yang saat ini berkuasa.

Regulator Komunikasi Inggris Ofcom akan menggambarkan kode praktik untuk membantu media sosial mematuhi undang-undang itu. Mereka juga akan diberi wewenang memberikan denda pada setiap pelanggaran.

Menteri Digital Nadine Dorries mengatakan invasi ke Ukraina menunjukan bagaimana Rusia menggunakan media sosial untuk menyebarkan kebohongannya.

"Kami tidak bisa membiarkan negara asing atau boneka mereka untuk menggunakan internet untuk menggelar perang daring tanpa hambatan, karena itu kami memperkuat perlindungan keamanan internet baru untuk memastikan perusahaan media sosial mengidentifikasi dan mencabut akar informasi palsu yang didukung negara," katanya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement