Selasa 05 Jul 2022 11:25 WIB

Kurangi Kemacetan, Dishub DKI Jakarta Larang Putar Balik di Bundaran HI

Pengendara baru bisa putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Kemenhub.

Rep: Ali Mansur/ Red: Fuji Pratiwi
Petugas Dishub DKI Jakarta saat akan memasang rambu lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (4/7/2022). Dishub DKI Jakarta melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Uji Coba dilaksanakan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB sampai tanggal 20 Juli 2022 . Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dishub DKI Jakarta saat akan memasang rambu lalu lintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (4/7/2022). Dishub DKI Jakarta melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas. Uji Coba dilaksanakan pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB sampai tanggal 20 Juli 2022 . Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Demi mengurani kemacetan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Saat ini pengendara roda empat dan dua sudah tidak bisa lagi melakukan putar balik di Bundaran HI. Tahap uji coba sudah dimulai sejak 4 Juli hingga 10 Juli 2022 sejak pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.  

Baca Juga

"Dalam rangka mengurangi kepadatan dan konflik lalu lintas di Bundaran HI, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba rekayasa lalu lintas di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jl. M.H. Thamrin, Kota Administrasi Jakarta Pusat," ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam keterangan persnya, Senin (4/7/2022).

Dalam rakayasa lalu lintas ini, pengendara dari selatan atau dari arah Jalan Jenderal Sudirman yang akan menuju ke timur atuu Jalan Imam Bonjol kini tidak bisa langsung belok di Bundaran HI dan dialihkan ke Jalan MH Thamrin. Kemudian pengendara baru bisa putar balik di Bundaran Patung Kuda atau di depan Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sedangkan, pengendara dari arah timur atau dari Jalan Imam Bonjol yang akan menuju ke barat atau Jalan Kebon Kacang Raya dan utara atau Jalan MH Thamrin dialihkan belok kiri melalui Jalan Jendral Sudirman, lalu putar balik di Landmark Kolong Sudirman-Jalan Galunggung-Kupingan BNI-Jalan Jendral Sudirman-dan seterusnya.

"Seluruh kendaraan bermotor dilarang belok kanan, kecuali perjalanan VVIP dan TransJakarta," tegasnya.

Karena itu Syafrin mengimbau kepada para pengguna jalan agar mematuhi pengalihan arus tersebutt dan menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan. Nanti pihaknya akan melakukan evaluasi dari uji coba rekayasa lalin Bundaran HI. Kemudian jika dirasa berhasil maka lalu lintas akan diterapkan permanen.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement