Selasa 05 Jul 2022 11:30 WIB

Kabupaten Kaimana Giat Sosialisasikan Aturan Pengelolaan Sampah

Sosialisasi ini diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat mengelola sampah.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Warga memilah sampah (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat menggiatkan sosialisasi peraturan mengenai pengelolaan sampah dalam upaya mewujudkan Kaimana Nol Sampah.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Warga memilah sampah (ilustrasi). Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat menggiatkan sosialisasi peraturan mengenai pengelolaan sampah dalam upaya mewujudkan Kaimana Nol Sampah.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIMANA -- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana di Provinsi Papua Barat menggiatkan sosialisasi peraturan mengenai pengelolaan sampah dalam upaya mewujudkan Kaimana Nol Sampah.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaimana Syaifudin Sirfefa di Kaimana, Selasa (5/7/2022), sosialisasi peraturan bupati dan peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah difokuskan di enam lokasi, termasuk Kelurahan Kaimana, Kelurahan Krooy, Kampung Trikora, dan Kampung Coa.

Baca Juga

"Sosialisasi kita fokuskan pada enam titik di wilayah kota dan sekitarnya. Kami berharap ketika sosialisasi ini berjalan, para Ketua RT dan warganya bisa mendapatkan informasi awal terkait aturan pengelolaan persampahan sehingga ketika nanti diterapkan mereka sudah paham," kata Syaifudin.

Ia mengatakan, sosialisasi peraturan mengenai pengelolaan sampah juga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah rumah tangga. Masyarakat juga diharapkan dapat menaati alur pembuangan sampah mulai dari tempat penampungan sementara (TPS) sampai ke tempat pemrosesan akhir (TPA).

"Sebelum diangkut oleh petugas menuju TPA, sampah harus disatukan di kontainer sampah yang ada di TPS," kata Syaifudin.

Pemerintah Kabupaten Kaimana meluncurkan ProgramKaimana Nol Sampah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan Terpadu Dinas Lingkungan Hidup pada 24 Juni 2021. Guna mendukung pelaksanaan Program Kaimana Nol Sampah, pemerintah kabupaten menerbitkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 31 Tahun 2021 tentang Jam Buang Sampah mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Persampahan.

Bupati Kaimana Freddy Thie berharap UPTD Persampahan Terpadu bisa menghadirkan solusi masalah persampahan di Kota Kaimana.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement