Antisipasi PMK, Polres Madiun Siagakan Pos Checkpoint di Perbatasan
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. | Foto: BNPB
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polres Madiun Kota bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Satpol PP, dan Dishub mendirikan Pos Checkpoint PMK dalam upaya mengantisipasi penyebaran virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Pos Checkpoint PMK didirikan di titik-titik masuk menuju Kota Madiun, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang memuat hewan ternak yang masuk ke kota setempat.
"Agar kasus PMK pada hewan ternak ini tidak menyebar dan segera dapat kita tangani," kata Kasubagbinops Bagops Polres Madiun Kota, AKP Yulis Hary, Selasa (5/7/2022).
Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan, pihaknya telah menyiagakan personel di beberapa titik yang menjadi lokasi atau pintu masuk ke wilayah hukum Polres Madiun Kota. Personel gabungan tersebut yang nantinya melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak dari luar daerah.
Suryono menambahkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menolak pengiriman hewan ternak masuk ke wilayah hukum Polres Madiun Kota apabila tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal. Hewan ternak yang tidak dilengkapi surat-surat resmi, kata dia, berpotensi membawa dan menyebarkan virus PMK.
“Jika tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal sapi atau kambing tersebut, maka akan kita tolak karena dikhawatirkan membawa virus PMK,” ujar Suryono.