REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menunda sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Wakil ketua KPK itu diduga melanggar etik setelah menerima gratifikasi dari PT Pertamina.
"Ya benar, majelis telah menunda sidang," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Dia menjelaskan, penundaan sidang dilakulan lantaran Lili tengah bertugas di Bali. Sidang dugaan pelanggaran etik tersebut bakal kembali dilanjutkan pekan depan atau pada Senin (11/7/2022), nanti.
"Sidang jadi namun ada surat dari pimpinan yang menyatakan yang bersangkutan berhalangan, (sedang) dinas ke Bali menghadiri G 20," kata Tumpak.
Sebelumnya, Dewas menjadwalkan sidang etik terhadap Lili pada hari ini, pukul 10.00 WIB. Sidang terhadap mantan wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dipastikan digelar tertutup.
Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Wakil Ketua KPK itu disebut-sebut menerima gratifikasi berupa fasilitas untuk menonton MotoGP Mandalika dari PT Pertamina.
Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.