Selasa 05 Jul 2022 13:29 WIB

Purnawirawan TNI Bakal Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh

Beliau adalah purnawirawan TNI alias sudah pensiun dan bukan TNI aktif.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal melantik Mayjen TNI (Purnawirawan) Achmad Marzuki sebagai penjabat (pj) gubernur Aceh. Achmad Marzuki pada Senin (4/7/2022) kemarin baru saja dilantik sebagai pejabat pimpinan tinggi madya untuk posisi Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.

"Yang akan dilantik oleh Mendagri berdasarkan Keppres (Keputusan Presiden) untuk menjadi Pj Gubernur Aceh adalah Bapak Achmad Marzuki," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Kastorius menegaskan, Achmad Marzuki ialah purnawirawan TNI. Dia menyebut, Achmad Marzuki sudah pensiun dan bukan perwira TNI aktif. "Beliau adalah purnawirawan TNI alias sudah pensiun dan bukan TNI aktif. Beliau kemarin siang telah dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," kata dia.

Dia mengakui, Achmad Marzuki baru dilantik menjadi pejabat pimpinan tinggi madya pada Senin atau satu hari menjelang pelantikannya sebagai pj gubernur Aceh. Dia membenarkan undangan perihal pelantikan pj gubernur Aceh yang akan digelar Selasa sore ini di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Marzuki banyak berkarier di Kostrad. Beberapa jabatan yang pernah diemban, yaitu Pangdivif 3/Kostrad dan inspektur Kostrad. 

Sebelum berkarier di Kemendagri, dia menjabat tenaga ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Marzuki juga pernah mengemban danrem 174/Anim Tri Waninggap dan komandan Pusat Misi Pemelihara Perdamaian (PMPP) TNI.

Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengakhiri masa baktinya pada 5 Juli 2022. Nova Iriansyah sebelumnya menjabat wakil gubernur Aceh pada 5 Juli 2017-5 Juli 2018. 

Ketika gubernur Irwandi Yusuf tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh tersebut ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Aceh pada 5 Juli 2018-5 November 2020. Setelah itu, Mendagri Tito Karnavian melantik Nova sebagai gubernur definitif pada 5 November 2020.

 

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement