Selasa 05 Jul 2022 13:59 WIB

Mendagri Undur Pelantikan Pj Gubernur Aceh

Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh di Banda Aceh.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Kastorius Sinaga
Foto: ROL/Karta Raharja Ucu
Kastorius Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai penjabat (pj) gubernur Aceh Rabu (6/7/2022) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jadwal dan tempat pelantikan berubah dari yang semula akan digelar Selasa (5/7/2022) di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat. 

"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh, besok Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Dia menuturkan, surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan penjabat gubernur Aceh telah dikirim Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro ke Ketua DPR Aceh pada Senin kemarin. Dia juga mengatakan, Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI dan sudah purnawirawan, bukan perwira aktif.

Pada Senin (4/7/2022) kemarin, Achmad Marzuki baru saja dilantik menjadi staf ahli Mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa. Untuk menjadi penjabat gubernur, syarat yang ditentukan Undang-undang ialah pejabat pimpinan tinggi madya. 

Sebelumnya, Marzuki banyak berkarier di Kostrad. Beberapa jabatan yang pernah diemban, yaitu pangdivif 3/Kostrad dan inspektur Kostrad. 

Sebelum berkarier di Kemendagri, dia menjabat tenaga ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Marzuki juga pernah mengemban danrem 174/Anim Tri Waninggap dan komandan Pusat Misi Pemelihara Perdamaian (PMPP) TNI.

Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengakhiri masa baktinya pada 5 Juli 2022. Nova Iriansyah sebelumnya menjabat wakil gubernur Aceh pada 5 Juli 2017-5 Juli 2018. 

Ketika Gubernur Irwandi Yusuf tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh tersebut ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Aceh pada 5 Juli 2018-5 November 2020. Setelah itu, Mendagri Tito Karnavian melantik Nova sebagai gubernur definitif pada 5 November 2020.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement