Selasa 05 Jul 2022 16:36 WIB

LGN: Wacana Legalisasi Ganja Medis Kemajuan untuk Indonesia

LGN mendorong wacana legalisasi ganja medis dilanjutkan dengan riset ilmiah.

Rep: Febryan. A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Pendiri Lingkar Ganja Nusantara (LGN) sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana merespons positif wacana legalisasi ganja medis di Indonesia.
Foto: Robert Galbraith, file photo: Reuters
Ilustrasi. Pendiri Lingkar Ganja Nusantara (LGN) sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana merespons positif wacana legalisasi ganja medis di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendiri Lingkar Ganja Nusantara (LGN) sekaligus Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara (YSN) Dhira Narayana merespons positif wacana legalisasi ganja medis di Indonesia. LGN mendorong agar wacana itu dilanjutkan dengan aksi nyata, yakni melakukan riset ilmiah.

Menurut Dhira, mencuatnya wacana legalisasi ganja medis ini adalah sebuah kemajuan luar biasa bagi bangsa Indonesia. Sebab, selama ini ganja selalu diasosiasikan dengan sesuatu yang buruk. Akibatnya publik mengalami ganja phobia, atau ketakutan yang berlebihan terhadap ganja.

Baca Juga

Padahal, ganja bisa dimanfaatkan untuk pengobatan. Kini publik mulai menyadari manfaat tersebut. "Ganja medis adalah obat, kalau kita bisa memanfaatkannya," kata Dhira kepada Republika, Selasa (5/7/2022).

Dhira menyatakan, wacana ini harus dilanjutkan dengan aksi nyata, yaitu dengan melakukan penelitian manfaat ganja untuk pengobatan. "Terutama penelitian untuk pengobatan kejang pada penderita Cerebral Palsy," ujarnya.

Dia mengatakan, YSN juga akan melakukan riset, sehingga bisa memperkaya khazanah ilmu pengetahuan tentang ganja medis. Riset itu akan digarap bersama berbagai pihak. "Hasil dari riset ini nantinya dapat dijangkau oleh semua golongan masyarakat yang membutuhkannya," kata Dhira.

Meski baru akan melakukan riset, imbuh Dhira, pihaknya sebenarnya sudah merangkum berbagai manfaat ganja untuk kebutuhan medis dalam buku berjudul Hikayat Pohon Ganja. Salah satu manfaatnya yang paling memukau adalah keberadaan kandungan endocannabinoid.

Endocannabinoid, kata dia, sebenarnya merupakan zat yang dihasilkan tubuh manusia yang berfungsi menjaga kesimbangan hormon. Ketika zat endocannabinoid berkurang dalam tubuh, maka timbulah penyakit. 

"Karena itu dibutuhkan endocannabinoid dari luar tubuh manusia untuk menyeimbangkan sistem (hormon)," ujarnya. 

Untuk diketahui, wacana legalisasi ganja medis mencuat setelah seorang ibu bernama Santi Warastuti melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta pada Car Free Day (CFD), Ahad (26/6/2022). Datang dari Yogyakarta, Santi membawa anaknya bernama Pika yang mengidap cerebral palsy atau gangguan yang mempengaruhi kemampuan koordinasi tubuh seseorang. 

Saat aksi damai itu, Santi berjalan dengan memegang papan putih dengan tulisan besar: "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis". 

DPR pun membuka peluang untuk melegasi ganja medis setelah bertemu dengan Santi pada Selasa (28/6). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat lintas komisi terkait dengan legalisasi ganja untuk keperluan medis. 

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu manfaat ganja untuk dunia medis sebelum masuk ke wacana legalisasi. Dalam waktu dekat, Kemenkes akan merilis regulasi yang memperbolehkan riset ganja medis. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement