Selasa 05 Jul 2022 16:54 WIB

Akan Dilantik Jadi Pj Gubernur Aceh, Mayjen Achmad Marzuki Disebut Pensiun Dini

Achmad Marzuki memiliki pengalaman saat menjadi Pangdam Iskandar Muda pada 2020-2021.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Mayjen TNI Achmad Marzuki (kedua kiri) saat masih menjadi Pangdam Iskandar Muda (IM) bersama Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya (kiri), Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto(kanan) dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto (kedia kanan) menyerahkan bantuan bhakti sosial kepada warga saat meninjau program TMMD ke-112, di Desa Cot Trieng, Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (29/9/2021). Program TMMD Ke-112 Kodam IM yang dilaksanakan di Lhokseumawea, Aceh Timur dan Subulsaalam itu bertujuan membantu Pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal/miskin dan pedesaan bekas zona merah konflik Aceh.
Foto: Antara/Rahmad
Mayjen TNI Achmad Marzuki (kedua kiri) saat masih menjadi Pangdam Iskandar Muda (IM) bersama Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya (kiri), Dandim 0103 Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto(kanan) dan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto (kedia kanan) menyerahkan bantuan bhakti sosial kepada warga saat meninjau program TMMD ke-112, di Desa Cot Trieng, Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Rabu (29/9/2021). Program TMMD Ke-112 Kodam IM yang dilaksanakan di Lhokseumawea, Aceh Timur dan Subulsaalam itu bertujuan membantu Pemerintah dalam meningkatkan pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat di daerah tertinggal/miskin dan pedesaan bekas zona merah konflik Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki yang akan dilantik sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh sudah tidak menjadi perwira aktif TNI. Andika menegaskan, Achmad Marzuki telah pensiun dini.  

"Betul. Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Achmad Marzuki dari prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli (2022) kemarin. Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," kata Andika kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Secara terpisah, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman juga menyampaikan hal serupa. Dudung mengatakan, Achmad Marzuki telah pensiun dari dunia militer. "Beliau sudah pensiun dini. Kalau tidak salah sudah (dari) empat hari yang lalu," ujar Dudung.

Disamping itu, Dudung pun tidak masalah jika Achmad Marzuki ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh. Sebab, menurut dia, Achmad Marzuki sudah pernah memiliki pengalaman saat menjadi Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Iskandar Muda pada 2020-2021.

"Karena yang bersangkutan mantan Pangdam Aceh dan masyarakat menghendaki beliau, saya pikir demi kepentingan rakyat Aceh tidak masalah," tutur dia.

Untuk diketahui, Achmad Marzuki sempat menjabat sebagai Asisten Teritorial (Aster) KSAD. Ia kemudian dimutasi Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas pada 25 Maret 2022.

Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/271/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani dan berstempel Kepala Sekretariat Umum Brigjen TNI Edy Rochmatullah pada 25 Maret 2022.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan akan melantik Mayjen TNI Purnawirawan Achmad Marzuki sebagai penjabat (pj) gubernur Aceh Rabu (6/7/2022) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Jadwal dan tempat pelantikan berubah dari yang semula akan digelar Selasa (5/7/2022) di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh, besok Rabu (6/7/2022) pukul 08.30 WIB bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Pada Senin (4/7/2022) kemarin, Achmad Marzuki baru saja dilantik menjadi staf ahli Mendagri bidang hukum dan kesatuan bangsa. Untuk menjadi penjabat gubernur, syarat yang ditentukan Undang-undang ialah pejabat pimpinan tinggi madya.

Sebelumnya, Marzuki banyak berkarier di Kostrad. Beberapa jabatan yang pernah diemban, yaitu Pangdivif 3/Kostrad dan Inspektur Kostrad. Sebelum berkarier di Kemendagri, dia menjabat tenaga ahli Pengkaji Bidang Kewaspadaan Nasional Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Marzuki juga pernah mengemban Danrem 174/Anim Tri Waninggap dan Komandan Pusat Misi Pemelihara Perdamaian (PMPP) TNI.

Sementara itu, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengakhiri masa baktinya pada 5 Juli 2022. Nova Iriansyah sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Aceh pada 5 Juli 2017 hingga 5 Juli 2018. Ketika Gubernur Irwandi Yusuf tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh tersebut ditunjuk sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur Aceh pada 5 Juli 2018 hingga 5 November 2020. Setelah itu, Mendagri Tito Karnavian melantik Nova sebagai gubernur definitif pada 5 November 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement