Beli Migor Curah Pakai PeduliLindungi, Pemkot Yogya Gencarkan Sosialisasi
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Pedagang mengambil gambar kartu tanda penduduk (KTP) pembeli yang akan membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Senin (27/6/2022). Pemerintah berencana akan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP saat membeli minyak goreng curah rakyat (MGCR) seharga Rp14 ribu per liter mulai pertengahan Juli mendatang. Foto: Republika/Abdan Syakura | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini, pemanfaatan aplikasi ini belum diterapkan di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan, sosialisasi digencarkan mengacu pada Permendagri Nomor 33 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penjualan Minyak Goreng Curah. Dalam aturan tersebut, konsumen diwajibkan membeli minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi.
"Sosialisasi pasti akan kami lakukan baik itu kepada pengecer maupun konsumen," kata Ambar.
Ambar menyebut, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa tahap sosialisasi dilakukan selama dua pekan. Dari sosialisasi yang sudah berjalan, masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah, termasuk pedagang atau pengecer.
Untuk itu, pihaknya juga mewajibkan agar distributor turut melakukan sosialisasi. Baik kepada pengecer maupun kepada konsumen.
"Sementara ini di pasar-pasar kami memang belum digunakan (aplikasi) karena masih dalam tahap sosialisasi," ujar Ambar.
Setelah dua pekan dilakukan sosialisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi dan juga uji coba pemanfaatan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. Uji coba akan dilakukan di beberapa pasar, khususnya di pasar tradisional.