Selasa 05 Jul 2022 17:46 WIB

RUU PDP Ditargetkan Selesai Setelah 17 Agustus 2022

DPR dan pemerintah mengeklaim sudah menyepakati kelembagaan otoritas data pribadi.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi data pribadi
Foto: Pikist
Ilustrasi data pribadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, M Farhan, mengeklaim pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal selesai tidak lama lagi. RUU tersebut diprediksi bakal rampung pada masa sidang yang akan datang.

"Mudah-mudahan sih setelah 17 Agustus kita sudah bisa ketok targetnya itu," kata Farhan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Farhan mengatakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Komisi I sudah selesai. Termasuk juga soal kelembagaan yang sebelumnya jadi perdebatan.

"Bottle neck kan di kelembagaan ya, sekarang kelembagaan sudah beres, maka sertifikasi untuk data procession officer juga sudah beres, kemudian mekanismenya akan diatur oleh PP, kalau pembentukan lembaganya diserahkan pada perpres," ujarnya.

Politikus Partai Nasdem itu mengatakan DPR menyerahkan kepada presiden terkait pembentukan lembaga otoritas data pribadi (ODP). Farhan menambahkan prinsipnya, dalam RUU tersebut lembaga otoritas perlindungan data harus memberikan perlindungan data yang paling optimal.

"Artinya kita bisa melakukan transfer data antarnegara karena semua negara yang melakukan perjanjian transfer data ini semuanya harus memiliki UU dan lembaga yang setara untuk perlindungan data pribadi," ucapnya.

Diketahui DPR menyetujui perpanjangan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022.

"Berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat bamus DPR RI tanggal 29 Juni 2022 pimpinan komisi I DPR RI telah meminta perpanjangan waktu perpanjangan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Dasco mengatakan alasan pembahasan RUU PDP kembali diperpanjang lantaran ruu tersebut terkendala teknis yang harus segera dicarikan solusinya. Solusi tersebut perlu segera dicarikan solusi demi kesempurnaan RUU PDP tersebut.

"Sehingga dengan berbagai pertimbangan itu maka pimpinan DPR, atas persetujuan badan musyawarah pengganti konsultasi rapat bamus kemarin. Itu menyetujui satu masa sidang lagi diberikan kesempatan pada pemerintah dan Komisi I untuk melakukan sinkronisasi agar apa yang masih jadi kendala itu kemudian jadi persepsi yang sama," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement