REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menggencarkan sosialisasi terkait pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini, pemanfaatan aplikasi ini belum diterapkan di Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani mengatakan, sosialisasi digencarkan mengacu pada Permendagri Nomor 33 tahun 2022 tentang Tata Kelola Penjualan Minyak Goreng Curah. Dalam aturan tersebut, mewajibkan konsumen membeli minyak goreng curah menggunakan PeduliLindungi"Sosialisasi pasti akan kami lakukan baik itu kepada pengecer maupun konsumen," kata Ambar.
Ambar menyebut, pemerintah pusat telah menyampaikan bahwa tahap sosialisasi dilakukan selama dua pekan. Dari sosialisasi yang sudah berjalan, masih banyak masyarakat yang belum memahami penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah, termasuk pedagang atau pengecer.
Untuk itu, pihaknya juga mewajibkan agar distributor turut melakukan sosialisasi. Baik kepada pengecer maupun kepada konsumen. "Sementara ini di pasar-pasar kami memang belum digunakan (aplikasi) karena masih dalam tahap sosialisasi," ujar Ambar.
Setelah dua pekan dilakukan sosialisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi dan juga uji coba pemanfaatan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah. Uji coba akan dilakukan di beberapa pasar, khususnya di pasar tradisional. "Setelah dua minggu akan kami pantau pelaksanaanya dan harapannya sudah dilaksanakan pedagang di pasar khususnya," jelas Ambar.
Ambar menjelaskan, pengecer minyak goreng harus mendaftar di aplikasi Si Mirah. Setelah melakukan pendaftaran, pengecer akan mendapatkan QR Code yang bisa dicetak dan dipasang di tempat penjualan.
Dengan begitu, katanya, masyarakat yang membeli minyak goreng curah dapat memindai kode QR Code tersebut menggunakan PeduliLindungi. Jika hasil pemindaian menunjukkan warna hijau, konsumen bisa atau memiliki hak untuk membeli minyak goreng curah.
Jika hasil pemindaian menunjukkan warna merah, maka konsumen tidak diizinkan membeli minyak goreng curah. "(Merah) Bisa saja yang bersangkutan sudah menggunakan haknya di hari itu untuk membeli minyak goreng curah, sehingga akan berwarna merah di PeduliLindungi. Pada lain hari akan diizinkan membeli," katanya.
Setiap konsumen maksimal dibatasi membeli minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram per hari. Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, lanjutnya, sebesar Rp 14 ribu per liter atau 15.500 per kilogram.
Pihaknya mencatat bahwa kebutuhan minyak goreng curah di Kota Yogyakarta rata-rata mencapai sekitar 154 ton per minggu. Namun, untuk ketersediaan minyak goreng curah sangat mencukupi, bahkan saat ini ketersediaannya lebih 20 persen dari kebutuhan. "Sudah ada sekitar 63 pengecer minyak goreng curah di Kota Yogyakarta yang tercatat dalam aplikasi Si Mirah," tambah Ambar.
Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda DIY, Yuna Pancawati juga mengatakan, sosialisasi penggunaan PeduliLindungi untuk pembelian minyak goreng curah ini masih terus dilakukan. Sosialisasi terus dilakukan meskipun pembelian minyak goreng ini masih belum diterapkan menggunakan PeduliLindungi."Untuk pembeliannya juga masih menggunakan yang biasanya, artinya belum menggunakan PeduliLindungi," kata Yuna belum lama ini.
Yuna sendiri belum dapat memastikan kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan di DIY. Pihaknya juga masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut."Kami belum menerima (surat resmi) dari Kementerian Perindustrian," ujar Yuna.
Jika nantinya sudah ada informasi resmi dari pemerintah pusat, pihaknya akan segera menerapkan aturan tersebut. Bahkan, juga direncanakan akan dilakukan uji coba di beberapa pasar. "Kalau sudah ada surat dari kementerian, nanti akan kami uji cobakan ke masing-masing pasar. Ada di tiga pantauan kami, di Beringharjo, Pasar Demangan dan Pasar Kranggan," jelasnya.