Pemkab Malang Optimalisasi Layanan PSC 119
Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkab Malang Optimalisasi Layanan PSC 119 (ilustrasi). | Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur melakukan upaya optimalisasi layanan Public Safety Center (PSC) 119 dalam upaya meningkatkan pelayanan kedaruratan kepada masyarakat di wilayah tersebut.
Bupati Malang M Sanusi mengatakan pihaknya menyadari perlu adanya sinergi dan kolaborasi antar-seluruh elemen agar tersedia layanan PSC 119 bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Terima kasih kepada semua pihak atas komitmen, kerja keras dan dedikasi dalam upaya optimalisasi pelayanan PSC 119. Ini diharapkan menjadi semangat baru," kata Sanusi.
Sanusi menjelaskan keberadaan PSC 119 Kabupaten Malang tersebut diharapkan bisa menjadi platform pendukung sekaligus penunjang dalam penyelenggaraan pelayanan kedaruratan terpadu di wilayah Kabupaten Malang.
Menurutnya, jika melihat kecenderungan masyarakat yang terus berkembang, perlu adanya langkah peningkatan dan optimalisasi kinerja, terutama yang berkaitan dengan sektor layanan publik. "Ini sebagai salah satu indikator penting yang tentunya harus dipacu melalui berbagai terobosan kreatif dan inovatif," katanya.
Ia menambahkan kehadiran PSC 119 Kabupaten Malang tersebut merupakan respons dari perlunya layanan kedaruratan bagi masyarakat di wilayah itu. Selain itu, juga merupakan bentuk akselerasi pelayanan publik yang mudah dan cepat. "PSC 119 menjadi salah satu bentuk nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Malang, Kepolisian, dan TNI, bersama berbagai unsur terkait lainnya," tambahnya.
PSC 119 Kabupaten Malang merupakan pusat pelayanan yang menjamin kebutuhan masyarakat dalam hal kedaruratan, dengan respons cepat dan tanggap.Beberapa kejadian atau kasus yang akan dilayani PSC 119 ini, di antaranya kecelakaan lalu lintas, layanan pengaduan, informasi kepolisian, kedaruratan ibu dan anak, serangan jantung, kondisi kritis, trauma, dan keluhan medis lainnya.
Pelayanan PSC 119 juga menggunakan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), yang merupakan mekanisme pelayanan korban atau pasien gawat darurat yang terintegrasi dan berbasis call center dengan menggunakan kode akses telekomunikasi 119.